Aktivitas Sucipto Andra Dilapor Ke Menkopolhukam

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

RIAU,WARTAPANARIAU.com-Aktivitas Sucipto Andra,Johan Ayong dan Suyono dilapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta,pasalnya, Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK, lahan gambut dan Konservasi non prosedural di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Yono

“Berdasarkan hasil investigasi kita di lapangan, kegiatan Sucipto Andra, Johan Ayong dan Suyono di dalam kawasan hutan non prosedural. Selanjutnya kasus ini kita laporkan kepada Menkopolhukam RI dan juga kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup dan Kehutanan di Jakarta, karena kasus ini merupakan “perbuatan melawan hukum”, diduga terlibat oknum Camat dan oknum Lurah dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di dalam kawasan hutan itu,”ungkap JK.Situmeang kepada Wartapenariau.com, Senin (4/1/2021).

Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Sucipto

Dikatakan JK.Situmeang, alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

“Ada tiga status kawasan hutan diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai,antara lain; Kawasan hutan HPK, lahan gambut dan konservasi. Sucipto Andra membangun ruko dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau,”ujar JK.Situmeang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Maamun Murod, ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan,”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya BBKSDA,”pesan Maamun Murod kepada Wartapenariau.com.

Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya nomor: 0812674448xxxx mengatakan,”Bukan hanya saya yang melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Suyono, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya nomor: 081268562xxxx, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Sucipto Andra, warga Kota Dumai diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 700 hektar non prosedural di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, kota Dumai, Provinsi Riau.

Suyono, warga Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan HPK, lahan gambut dan konservasi seluas 300 hektar di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Begitu juga Johan Ayong diduga mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 100 hektar di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai tanpa izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Samuel,S.H, ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, yaitu kawasan hutan konservasi,HPK dan lahan gambut.

“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan ini tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,”tegas Samuel kepada Wartapenariau.com.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan HPK, HP dan lahan gambut. Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman kepada Wartapenariau.com.

Penulis : Kriston

Editor  : Nelson

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *