Aktivitas Sucipto Andra Di Dumai “Belum Tersentuh Proses Hukum”

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Aktivitas Sucipto Andra dan kawan-kawannya di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai “belum tersentuh proses hukum”, kendati aktivitas dugaan “perbuatan melawan hukum” tersebut telah dilapor Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam laporan secara tertulis yang dikirimkan oleh media kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta jelas disebutkan, bahwa Sucipto Andra diduga masih melakukan “perbuatan melawan hukum” dan mengalihfungsikan kawasan konservasi dan lahan gambut di wilayah hukum Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai.

“Kita sudah jelaskan di dalam laporan tersebut bahwa hingga saat ini,para pelaku “perbuatan melawan hukum” tersebut diduga masih melakukan antivitasnya secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,kendati “perbuatan melawan hukum” tersebut telah diinformasikan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau,”ungkap Jeston Karlop kepada beberapa orang awak media, Senin (8/2/2021).

“Apakah laporan dugaan “perbuatan melawan hukum” tersebut akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum di Jakarta, Yah kita masih menunggu sampai saat ini,karena perbuatan Sucipto Andra dan kawan-kawannya diduga melanggar Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan,”ucap Jeston Karlop Situmeang.

Menurut Jeston Karlop Situmeang, bahwa dari pemeriksaan Yayasan Hutan Bumi Melayu dan tim Wartapenariau.com  di lapangan, bahwa status dan legalitas lahan yang dikelola Sucipto Andra diduga kuat berada di dalam kawasan hutan konservasi dan lahan gambut.

“Kalau lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan, tentu penyidik yang berwenang menetapkan para pelakunya baik perorangan ataupun korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak kawasan hutan,”tegas Jeston Karlop Situmeang.

Berdasarkan hasil investigasi tim Wartapenariau.com di lapangan,ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, antara lain:Kawasan hutan konservasi,dan lahan gambut.

Sucipto Andra membangun ruko dan bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau.

Menurut Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu Samuel Pasaribu, S.H, alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi dan lahan gambut tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, padahal lahan tersebut tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 700 hektar berada dalam kawasan konservasi HPK,dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Sucipto Andra, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan,”Bukan hanya saya melakukan kegiatan di dalam kawasan itu, tetapi masih banyak lagi perusahaan yang melakukan ativitas di dalam kawasan itu,”tegas Sucipto Andra.

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman, ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Senin (26/10/2020), mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan pengecekan ke kawasan konservasi tersebut. “Yang jelas, kalau ada alat berat masuk ke dalam kawasan konservasi tersebut, kita akan berikan peringatan. Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi itu, kita akan tangkap mereka. Nanti kita laporkan ke Gakkum, karena kita sudah pernah beri peringatan kepada mereka, tetapi mereka tidak berani lagi melakukan aktivitasnya,”tegas Nurzaman.***(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *