“Pembiaran Terhadap Aktivitas Para Pelaku Alih Fungsi Kawasan Hutan Di Riau”

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Hingga saat ini, para pelaku alih fungsi kawasan hutan di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Teluk Kuantan Singingi masih bebas melakukan aktivitasnya secara non prosedural.

Berdasarkan hasil investigasi tim Wartapenariau.com di Kabupaten Kampar Kiri, salah seorang warga Sumatera Utara bernama Abeng bebas melakukan aktivitas di dalam kawasan seluas 1400 hektar non prosedural di wilayah Desa Sei Minai Jaya, Km 72 dan di Tunas Rampun, Km 83,Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

“Dari pemeriksaan di lapangan status lahan yang dikelola Abeng berada di dalam kawasan hutan. Abeng melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK RI sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor:18 tahun 2013,”ungkap Eddi Tarigan.

Menurut Eddi Tarigan, perkebunan kelapa sawit milik Abeng mengatasnamakan Kelompok Tani “kuran Makmur sebagai tameng” untuk mengelabui petugas yang berkompeten jika ada yang turun ke lokasi perkebunan tersebut.

“Berdasarkan data-data akurat yang kita himpun di lapangan, bahwa aktivitas para pelaku alih fungsi kawasan hutan di wilayah hukum Provinsi Riau terkesan “dibiarkan memakin merajalela”, seperti yang dilakukan Abeng di wilayah hukum Kabupaten Kampar Kiri, “beber Eddi Tarigan.

Keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Kendati oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan itu non prosedural,namun oknum petugas melakukan “pembiaran” terhadap dugaan perbuatan tindak pidana itu terjadi di dalam kawasan hutan,”ungkap Eddi Tarigan kepada tim Wartapenariau.com.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani kuran Makmur tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Kabupaten Siak

Selain itu, Koperasi Air Kehidupan (KOP-AK) dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan seluas 4000 hektar di wilayah hukum Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis, yang dipimpin Kasat Polhut Dinas LHK Provinsi Riau yang melibatkan dari PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara, personel Ditreskrimsus Polda Riau,PPNS Dinas LHK Provinsi Riau,Kanwil BPN Riau,TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.

Hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim, lahan koperasi air kehidupan diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas 4000 hektar dan belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.

Kabupaten Teluk Kuantan Singingi

Acong, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan, diduga mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar non prosedural di Desa Serosah, Hulu Kuantan, Kabupaten Teluk Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Anehnya,kendati berdasarkan titik koordinat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Acong seluas 100 hektar berada dalam kawasan HPT, namun pihak BPN Teluk Kuantan diduga telah menerbitkan sertipikat di dalam kawasan HPT tersebut secara non prosedural.

Acong,ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawitnya seluas 100 hektar tersebut telah memiliki sertipikat yang diterbitkan BPN.

“Yah benar, kalau dikumpul-kumpul semua dengan punya keluarga paling luasnya 100 hektar, karena lahan kita itu sudah lama diterbitkan sertipikat oleh pihak BPN,”ungkap Acong kepada Wartapenariau.com.

Hasil investigasi tim Wartapenariau.com di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Wartapenariau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Acong berada di dalam kawasan HPT Desa Serosah, Kabupaten Kuantan Singingi.***(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *