Aktivitas Abeng Group “Belum Tersentuh Proses Hukum”

HUKRIM, KAMPAR, RIAU15 Views

KAMPAR,WARTAPENARIAU.com-Abeng Group, warga Sumatera Utara diduga kerjasama dengan oknum aparat tertentu mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1248 hektar di Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

“Kendati aktivitas Abeng Group telah berulangkali dipublikasikan di media, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,namun oknum aparat penegak hukum di daerah tersebut terkesan masih melakukan “pembiaran” terhadap kegiatan ilegal tersebut,”ungkap Eddi Tarigan kepada Wartapenariau.com via telepon genggamnya,Selasa (15/12/2020).

Begitu juga, seorang kepala kebun bernama Firman mengungkapkan, pemilik perkebunan kelapa sawit benama Abeng masih bebas melakukan aktivitas tanpa izin dari Kementerian LHK RI.

Menurut Firman, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng memakai bendera koperasi tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat, “terang Firman.

Namun, oknum petugas yang berkompeten di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan “membiarkan” tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan produksi terbatas seluas 1248 hektar, kendati Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan tersebut.

“Meskipun oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas tersebut beroperasi secara ilegal,namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana tersebut terjadi di dalam kawasan hutan,”ungkap Firman.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat (SMS), terkait perizinan Kelompok Tani “KURAN MAKMUR” tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.***(Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *