Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

HUKRIM, JAKARTA, RIAU24 Views

JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan tim penyidik Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Hasil gelar perkara yang dibacakan Kabarekrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, hari ini, Rabu (16/11/2016), mengatakan, mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain dengan ada tidaknya tindak pidana unsur dugaan perbuatan penistaan agama.

Setelah dilakukan diskusi oleh tim penyidik, akhirnya dicapai kesepakatan, meskipun tidak bulat, namun dinominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesasikan di Pengadilan.

“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan proses penyidikan, dengan penetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka, dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Republik Indonesia. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan, kemudian akan meneruskan perkaranya ke penuntut umum secepatnya,”ujar Kabareskrim.***(Jon).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *