Acong Diduga Alihfungsikan Kawasan HPT Menjadi Perkebunan Sawit

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Acong, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Taluk Kuantan, diduga mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar non prosedural di Desa Serosah, Hulu Kuantan, Kabupaten Taluk Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Anehnya,kendatipun berdasarkan titik koordinat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Acong seluas 100 hektar berada dalam kawasan HPT, namun pihak BPN Taluk Kuantan diduga telah menerbitkan sertipikat di dalam kawasan HPT tersebut secara non prosedural.

Acong,ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, Sabtu (7/11/2020), membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawitnya seluas 100 hektar tersebut telah memiliki sertipikat yang diterbitkan BPN.

“Yah benar, kalau dikumpul-kumpul semua dengan punya keluarga paling luasnya 100 hektar, karena lahan kita itu sudah lama diterbitkan sertipikat oleh pihak BPN,”aku Acong kepada wartapenariau.com.

Hasil investigasi wartapenariau.com di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim wartapenariau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Acong berada di dalam kawasan HPT Desa Serosah, Kabupaten Kuantan Singingi.***(Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *