MEDAN, WARTAPENARIAU.com-Kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara, menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).
Kedatangan aksi massa itu mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk menagih janji Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menangkap terduga gembong narkoba berinisial GS alias Guntur.
Menurut massa, gembong narkoba GS sempat ditangkap pada tahun 2020, dan merasakan kehangatan istirahat di dalam sel selama 6 hari. Akan tetapi, polisi kemudian melepasnya tanpa keterangan resmi kepada publik.
“Kita menagih janji Kapolda Sumatera Utara yang bawahannya Kapolrestabes Medan akan memburu dan menangkap inisial GS,” teriak Sutoyo pimpinan aksi lewat pengeras suara.
Setelah dibebaskan, sang gembong narkoba GS, menurut massa aksi, malah menjadi dalang genosida bagi generasi muda serta menjadi ancaman serius bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.
Jika desakan ini tidak ditanggapi Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, maka massa aksi mengancam akan melakukan aksi lanjutan lebih besar lagi, dan tidak tutup kemungkinan akan bergabung dalam barisan mandiri untuk memburu dan menyerang rumah dan lokasi bisnis para bandar sabu.
Masih segar di ingatan publik tentang statemen Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan akan memburu aktor intelektual peredaran narkotika di Jermal XV kawasan Medan Denai, untuk membumihanguskan peredaran narkoba yang menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat.
Pada pertengahan Desember 2025 lalu, Kombes Calvijn pernah menyatakan dalam siaran persnya, akan menangkap ‘GS’ yang dituding berada dibalik maraknya peredaran narkoba merusak generasi bangsa. Dalam penyampaiannya, mantan Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sumatera Utara itu mengatakan pihaknya intens memburu ‘GS’.
Diduga ‘GS’ merupakan pengendali narkoba di kawasan Jermal XV. Penangkapan terhadap GS pun dikatakan sang Kombes merupakan ‘pekerjaan rumah’ baginya saat itu.
“PR saya jelas, tangkap GS. Saya tidak mau hanya pemain kecil yang diamankan, otaknya juga harus kita amankan,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memberi keterangan kepada awak media dikutip, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan Kombes Jean Calvijn itu kini mencuat kepublik pasca tiga bulan berlalu, seorang wanita malah viral di media sosial (medsos) terang-terangan menggunakan diduga narkotika jenis sabu.
Dalam video berdurasi 41 detik itu, tampak seorang wanita tengah asyik menikmati tiap hisapan diduga narkoba yang masih bebas beredar di kawasan Medan Denai.
Ragam komentar warganet pun turut menghiasi kolom komentar video viral tersebut yang mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) yakni, Satuan Reserse dan Narkoba Polrestabes Medan.
Sikap tidak peduli aturan hukum serta ketegasan itu pun, turut disoal sejumlah pihak. Pasalnya, keberanian seorang pecandu narkoba di hadapan kamera menggambarkan begitu masifnya peredaran zat adiktif dan lepas kontrol dari kepolisian.
Dugaan dalang dibalik bebasnya narkotika di kawasan Medan Denai, juga sekaligus tamparan keras kepada aparat penegak hukum untuk lebih serius menumpas peredaran narkotika.
Dalam catatan redaksi, setidaknya jajaran Polrestabes Medan telah menyambangi kawasan Jermal XV Medan Denai belasan kali, namun belum pernah berhasil menangkap aktor intelektual berinisial ‘GS’.
Lantas bagaimana dengan pernyataan Kapolrestabes Medan diawal? Apakah akan berlalu begitu saja. Masyarakat mempertanyakan komitmen dari Kombes Jean Calvijn.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026), perwira menengah Polri itu belum memberikan tanggapan dan masih ‘enggan’ menjawab wartawan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha di konfirmasi hal serupa, masih maraknya peredaran narkotika di kawasan Medan Denai, namun kedua petinggi Polrestabes Medan ini kompak tidak menjawab. (red/tim)












