PERISTIWATAPANULI UTARA

Gara-gara Tuntut Ganti Rugi Lahan yang “Dirampas” Pemerintah, Dua Keluarga “Dipecat” dari Gereja-Adat Istiadat

331
×

Gara-gara Tuntut Ganti Rugi Lahan yang “Dirampas” Pemerintah, Dua Keluarga “Dipecat” dari Gereja-Adat Istiadat

Sebarkan artikel ini

TAPANULI UTARA, WARTAPENARIAU.com-Pilu dan derita yang dialami oleh empat keluarga (KK) di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara lengkap sudah.

Penderitaan oleh keluarga Surtan Sianipar, Polen boru Siburian, Nelson Manurung dan Thomson Sianipar tersebut berawal dari saat dimulainya proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, tahun 2024 silam.

Ditemui dikediamannya, satu persatu mengaku tidak pernah keberatan atau menolak pembangunan Jalan Bypass tersebut. Namun, warga tidak dapat menerima jika lahan dan tanaman yang terkena pembangunan jalan itu tidak diganti rugi oleh pemerintah. Sebab, sejak turun temurun mereka sudah berdomisili di wilayah itu.

Pasca dimulainya pembangunan Jalan Bypass Siborongborong pada 2 Agustus 2024 silam, Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dimasa kepemimpinan eks Bupati Nikson Nababan, belum sepenuhnya membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada warga terdampak pembangunan jalan Bypass tersebut.

Warga menuturkan, lahan miliknya yang turun temurun dari leluhurnya, telah dijadikan ladang pertanian, dan kini telah beralih fungsi menjadi jalan aspal tanpa ganti rugi.

Dikatakan, proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong terkesan dipaksakan, karena abai terhadap hak-haknya masyarakat, sebagaimana telah dijamin oleh perundang-undangan di negara ini.

Tidak hanya itu, dari awal pembangunan jalan Bypass, warga telah mengendus adanya terjadi dugaan ketidakadilan. Pasalnya, sebagian warga diberikan dispensasi ganti rugi lahan dengan harga bervariasi. Sementara, warga lainnya, malah tidak pernah sama sekali diberikan ganti rugi.

”Dari awal warga telah menaruh curiga. Bagaimana mungkin proyek pemerintah berjalan tanpa persetujuan kami sebagai pemilik lahan? Dan bagaimana mungkin sebahagian lahan warga diganti rugi, dan sebahagian lagi sama sekali tidak dibayar?, Karena jawaban saya juga saat itu, jika kebun kami diambil, saya minta waktu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga besar,” kata Surtan Sianipar, selaku pemilik lahan, Sabtu (28/2/2026).

Dalam hal itu, Surtan Sianipar mengatakan, sudah sangat lelah menuntut dan memperjuangkan hak mereka kepada pemerintah. Meskipun upaya perjuangan tersebut kerab ‘dipinpong’ untuk memperoleh hak ganti rugi lahan dan tanaman miliknya, diduga kuat telah dirampas paksa oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎”Mohon dibayar ganti rugi lahan dan tanaman yang terkena pembangunan Jalan Bypass Siborongborong kepada kami. Pembangunan telah selesai, namun ganti rugi belum dibayar hingga hari ini,” tegas Surtan.

“Inilah kami empat keluarga di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1 yang merasa terzalimi bahwa tanah kami “dirampas” dan “dirampok” pemerintah tanpa ganti rugi. Kami sudah memohon dan bersurat ke semua instansi terkait, sampai detik ini tak ada tanggapan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Surtan.

‎Awalnya, lanjut Surtan, hendak dibuat proyek jalan nasional, dan masyarakat mendukung program itu, dengan catatan tanah dan tanaman milik warga diganti rugi, namun sampai saat ini belum diganti rugi pemerintah.

Nelson Manurung, pemilik lahan mengaku, sangat menderita dan menjadi susah hidupnya akibat tidak ada perhatian dari pemerintah. Lahan dan tanaman dan rumah miliknya yang rusak, hingga saat ini sudah lelah menunggu ganti rugi dari pemerintah.

“Alasan kami menuntut ganti rugi adalah lahan kami terkena untuk pembuatan Jalan Bypass Siborongborong. Selain ganti rugi tanah dan tanaman, waktu pembuatan jalan, rumah saya rusak jebol dari atas sampai bawah, padahal kalau dipikir-pikir rumah adalah tempat perlindungan bagi keluargaku,” kata Nelson Manurung berurai air mata.

Lantaran, rumah Nelson banyak yang rusak saat pembangunan, kini ia selalu was-was pada siang dan malam, sebab persendian rumahnya banyak yang rusak dan pecah-pecah.

“Saya selalu berjaga-jaga kapan-kapan ini rumah bisa menimpa kami, padahal itu rumah tempat penampungan, dan rumah saja mengancam,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Nelson memohon kepada Bupati Taput, Jonius TP Hutabarat, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan nasib mereka serta memberi ganti rugi kepada keluarganya.

“Jalan sudah jadi lebih dari satu tahun, tapi ganti rugi tetap tidak ada sampai hari ini, mungkin karena kami masyarakat kecil sehingga tidak dianggap apapun. Itulah harapan kami ke pemerintah. Kepada Ketua Komnas HAM tolong kami lindungi nasib masyarakat kecil disini,” pinta Nelson Manurung.

Demi mempertahankan hak tanah dan tanaman yang terdampak proyek pembangunan jalan Bypass Siborongborong hingga kini warga masih menelan pil pahit.

Alhasil, warga menganggap Pemkab Taput dimasa pemerintahan Nikson Nababan, telah gagal melindungi hak-hak masyarakatnya serta memberikan keadilan sosial hingga berbuntut terjadinya dugaan persekusi, diskriminasi hingga dikucilkan dari kelompok adat serta dikeluarkan dari gereja.

Warga mengutarakan, menolak tanahnya dicaplok pemerintah untuk dibangun jalan Bypass Siborongborong, karena tidak ada ganti rugi. Alasannya, mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur, bahkan sebahagian warga menggantungkan hidup dari lahan itu, seperti menanam kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan tanaman lainnya untuk menopang hidup.

Parahnya, gara-gara menuntut hak itu pula, terjadi gejolak dan memicu perpecahan ditengah masyarakat, sehingga muncul upaya paksa adu domba sesama masyarakat, dan dugaan ancaman sanksi bagi warga yang tidak memberikan tanahnya dibangun jalan akan dikeluarkan dari adat (rajabius), gereja, dan kegiatan sosial lainnya.

Hal itu terbukti, keluarga Nelson Manurung, telah dikeluarkan dari kelompok adat dan tidak ikut serta lagi dalam tradisi adat istiadat di kampung mereka. Begitu juga Polen boru Siburian, dengan menantunya Betawani Simbolon.

Selain dikucilkan dan dikeluarkan dari kelompok adat, dan dikeluarkan dari Gereja HKBP, atas adanya gelombang penolakan dari warga dalam pembangunan jalan Bypass Siborongborong, tindakan itu dianggap telah berdampak serius dalam keharmonisan di Kampung Desa Lobu Siregar l.

Mirisnya, ibu dan menantu telah disanksi dikeluarkan dari Gereja, sementara anaknya, Togu Hutagaol, tetap menjadi jemaat HKBP Lumban Julu, Resort Sabungan Lobu Siregar, Distrik XVl Humbang Habinsaran.

Menurut warga, peran gereja tidak pernah ikut menyejukkan permasalahan, melainkan justru ikut memperburuk situasi dengan mengeluarkan ibu, Istri dari gereja. Sementara, Togu Hutagaol tetap merupakan jemaat di HKBP Lumban Julu tersebut.

‎Betawani Simbolon mengutarakan, anaknya yang berumur 10 tahun juga ikut terimbas dugaan bullying dari teman seusianya.

Hal itu diketahui Betawani, saat putri sulungnya mengikuti ibadah sekolah minggu. Teman sebayanya, malah mengolok-olok bahwa orang tuanya telah dikeluarkan dari gereja, tapi kenapa masih datang ke gereja.

“Gara-gara pembangunan jalan Bypass ini kami dikucilkan, anak kami ikut terdampak, ditanyain kenapa masih datang sekolah minggu, padahal orang tuanya sudah dikeluarkan dari gereja,” kisah Betawani Simbolon.

Ia pun berharap, peristiwa kelam yang dialami mereka agar tidak terulang kembali, dan memohon kepada pemerintah dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat agar peduli nasib masyarakat demi menjunjung kebenaran dan keadilan.

‎Dikonfirmasi kepada eks Pendeta HKBP Lumban Julu, Resort Sabungan Lobu Siregar, Distrik XVl Humbang Habinsaran, Lagu Sihombing mengutarakan, tidak mengetahui perihal warga jemaatnya yang di keluarkan (RPP) dari gereja HKBP Lumban Julu.

Pdt. Lagu Sihombing menyampaikan agar wartawan memperjelas kembali duduk persoalannya kepada narasumber yang resmi. Ia juga mengatakan, tidak mengerti jika menyangkut masalah adat istiadat dan tidak mengerti tentang warga yang dikucilkan.

Disinggung bahwa informasi diperoleh dari warga langsung, serta tokoh Desa Lumban Julu, bahwa peran dari Porhanger maupun Sintua tidak ada berperan mendamaikan konflik ditengah masyarakatnya.

Menanggapi itu, Pdt. Lagu Sihombing mengatakan, tidak ada sampai jangkauan pihaknya pada persoalan konflik ditengah masyarakat.

‎”Pertama tidak sampai jangkauan kami ke arah sana. Yang kedua masalah jemaat di RPP juga tidak mengetahui. Jadi persoalan tanah dan adat disana saya tidak mengerti. Seingatku tak ada di RPP,” kilah Pdt Lagu Sihombing menjawab wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Terpisah, Senin (23/2/2026) lalu, warga menemui Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Saat bertemu dengan jajarannya, warga belum mendapat jawaban memuaskan bahkan makin tidak jelas.

Sang Bupati justru mengarahkan warga untuk bertemu Asisten 1 Pemkab Taput, agar dapat penjelasan mengenai hak warga yang dirampas paksa itu. Setelah menunggu selama tiga jam, warga pun bertemu Asisten 1 Pemkab Taput, Bahal Simanjuntak.

Dalam pertemuan yang sedikit alot itu, Bahal dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan kepada warga serta mengkalim bahwa lahan milik warga yang dicaplok telah dibangun Jalan Bypass Siborongborong tidak ada ganti rugi pada masyarakat.

‎Bahal mengatakan, pemerintah dalam proyek nasional menggelontorkan anggaran APBN senilai puluhan miliar untuk peruntukan pembangunan jalan tidak ada menganggarkan ganti rugi bagi masyarakat.

”Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela,” kata Bahal Simanjuntak dalam penjelasan diawal.

‎Jalan itu, kata Bahal, dirancang untuk dibangun atas dasar rapat. Disinggung soal pembayaran ganti rugi kepada warga bernama Anton Sihombing, dan di simpang empat marga Siahaan juga telah dibayarkan.

‎”Saya kesini tahun 2019 dan mempelajari bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak ada membeli lahan untuk dibangun jalan. Disaat pembangunan, ada masuk gugatan ke PTUN, itu mungkin kasus lain karena bapak ini tidak melakukan tanda tangan,” kilah Bahal.

Lebih ngaurnya lagi, lanjut Bahal Simanjuntak, bahwa status jalan sudah menjadi aset nasional milik kementerian PUPR.

“Andaikan kami ganti rugi nanti lahan milik masyarakat, berarti siapakah yang bisa secara legal agar kami mengganti rugi pada masyarakat, padahal jalan itu sudah menjadi jalan nasional, nah berarti harus pengadilanlah yang memutuskan,” kata dia.

”Kalau kami bayar lahan milik warga yang sekarang telah milik Kementerian, kami masuk penjara,” ujar Bahal Simanjuntak beralasan.

Sementara itu, Pemkab Taput sebagai representasi negara telah dianggap gagal memberikan perlindungan terhadap warganya. Karena tindakan Pemkab Taput dinilai bak raja-raja kecil bertindak diktator dan mencaplok tanah dan tanaman warga tanpa memikirkan keberlangsungan hidup warganya.

Berdasarkan berita acara pengukuran ulang secara bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1, dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen boru Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

Total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi Pemkab Taput seluas 1.242,07 M², data ini sesuai berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama. (WPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *