SOLOK,WARTAPENARIAU.com-Selasa (23/09/25),Masyarakat, Pemerhati Lingkungan di Sumatera Barat, menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal, membuat aktivitas tambang illegal semakin “marak’ di Wilayah hukum Polda Sumbar.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, untuk melakukan tindakan hukum, menertibkan lokasi tambang emas ilegal, sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,”ujar masyarakat di Solok.
Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi, menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.
“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar.***(Tim)