HUKRIMSUMUT

‎Tiada Ampun, Polsek Medan Tuntungan Tindak Tegas Pelaku Curat dan Curanmor

392
×

‎Tiada Ampun, Polsek Medan Tuntungan Tindak Tegas Pelaku Curat dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

MEDAN, WARTAPENARIAU.com – Polsek Medan Tuntungan mengungkap beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

‎Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) mengatakan kasus tersebut bermula Laporan Pengaduan (LP) Roida Sitinjak (55).

‎Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa usaha Laundry miliknya di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan telah dibobol pencuri Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah dicek, TV, DVR CCTV dan uang tunai Rp400.000 pun raib digondol maling.

‎Adanya laporan itu, Polsek Medan Tuntungan dipimpin Iptu Omrin Sialagan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar.

‎Pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang. Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25).

‎Pengakuan pelaku, melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi, serta dalam kasus lain bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial Toni, yang telah ditahan di Polsek Tembung.

‎Barang bukti yang diamankan adalah, baju, celana pendek, sandal dan sweater.

‎Pelaku adalah merupakan residivis kasus narkotika dan telah terlibat dalam 6 laporan pencurian berbeda sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan.

‎- LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan Tanggal 26 Juni 2025.
‎- LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan Tanggal 09 April 2025.
‎- LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan Tanggal 01 Mei 2025
‎- LP/B/161/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan – 25 April 2025
‎- LP/B/169/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan Tanggal 30 April 2025
‎- LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancurbatu Tanggal 06 Mei 2025.

‎Sementara, Yudi Lamsar Rajagukguk (21) warga Jalan Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal, Andrean Geovani Sihombing (22) warga Pasar VIII Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal dan Deliana Barus (21) warga Pasar VI Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dibekuk Polsek Medan Tuntungan.

‎Ketiganya ditangkap karena terlibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Febri Antonius Manihuruk (23) warga Jalan Nusa Indah Kecamatan Medan Selayang.

‎Korban yang mengalami kerugian sepeda motor BK 3407 AMQ dan telepon selular di parkiran Wisma Helvicona di Kecamatan Medan Selayang melaporkan kasusnya ke polisi sesuai LP/ B/ 256l VI/ Polsek Medan Tuntungan Tanggal 30 Juni 2025 kemarin.

‎Sebelumnya, korban diduga sempat berkencan dengan pelaku di wisma tersebut.

‎Saat terbangun, dirinya sudah tidak melihat pelaku Deliana. Setelah diteliti, dompet, HP dan sepeda motor korban sudah tidak ada. Perbuatan pelaku Deliana mencuri harta benda korban, dibantu oleh Geovani dan Lamsad serta Rahul (DPO).

‎Dari hasil pencurian sepeda motor milik korban, Deliana mendapat Rp1,2 Juta, Geovani Rp 600 Ribu, Rahul menerima Rp600 Ribu dan Lamsar Rp 600 Ribu. Menurut ketiga pelaku, uang hasil kejahatannya sudah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-harinya.

‎“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Omrin Siallagan. (WPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *