DUMAIHUKRIMRIAU

Oknum Ketua RT Diduga Aktor Intelektual Dibalik Kasus Pembakaran 3 Unit Alat Berat

1364
×

Oknum Ketua RT Diduga Aktor Intelektual Dibalik Kasus Pembakaran 3 Unit Alat Berat

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perbuatan kejahatan pertanahan yang diduga kuat dilakukan Ketua RT 13,Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip diduga dibiarkan oleh oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau.

“Anehnya, kendati dugaan perbuatan kejahatan pertanahan yang dilakukan ketua RT, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya sudah berulang kali diberitakan media online maupun media cetak, namun hingga saat ini, oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau terkesan “tutup mata”,”ungkap salah seorang pengurus inti organisasi di Kota Dumai, Kriston kepada media ini, saat bincang-bincang di The Best Hotel Dumai, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, menurut Kriston, oknum ketua RT diduga kuat aktor intelektual dibalik kasus pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Termasuk kasus penganiayaan terhadap pekerja kelompok tan IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024, diduga aktor intelektual oknum ketua RT,Suarman,”ungkap Kriston dengan nada serius.

Ketika dugaan perbuatan kejahatan pertanahan tersebut berulang kali dikonfirmasi media ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Drs.Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc, via WhatsAppnya dengan nomor: 081211160xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Menteri LHK RI masih memilih bungkam.

Begitu juga Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Embyarman, ketika dimintai tanggapannya via WhatsAppnya dengan nomor: 0812673923xx, namun hingga saat ini, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau belum ada tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan Langkah-langkah hukum terhadap dugaan perbuatan kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum ketua RT dan oknum ketua Gapoktan di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Kita minta kepada aparat yang berwenang di Provinsi Riau dan Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Ketua RT,Suarman, dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,”tegas Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (12/7/2024).

Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, ketika berulang kali dikonfirmasi media ini via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam.

Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama,Sahala Sitompul akan melayangkan surat laporan ke  Menko Polhukam Republik Indonesia, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum Ketua RT di Kelurahan Batu Teritip.

Oknum ketua RT.13, Suarman dan kawan-kawannya (Dkk) diduga menjual lahan kawasan hutan ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat laporan kepada Kemenko Polhukam, terkait dugaan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT dan kawan-kawannya. Oknum ketua RT diduga aktor intelektual untuk melakukan pengerusakan dan pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik kelompok tani IBSB di Kelurahan Batu Teritip,”ungkap Ketua Perencanaan Kelompok Tani IBSB,Januar Sinurat yang diamini Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul dalam konferensi Pers di The Best Hotel di Kota Dumai,Jumat (12/7/2024).  

Menurut Januar Sinurat, adanya kejahatan pertanahan di lingkungan RT.13, Kelurahan Batu Teritip,sangat meresahkan warga masyarakat dan para pekerja Kelompok Tani IBSB.

“Oknum ketua RT diduga aktor intelektual dibalik kasus tindak pidana penganiayaan terhadap para pekerja kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024 di lahan kelompok tani IBSB,”ucap Januar Sinurat.

Begitu juga Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul mengungkapkan bahwa oknum ketua RT.13,Suarman dan ketua kelompok Tani, Suardi sudah memetak-metak kawasan hutan untuk dijual kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip.

“Setelah selesai oknum ketua RT dan kawan-kawannya menjual lahan kawasan hutan yang dipetak-petak itu, mereka mencoba masuk ke lahan milik kelompok tani IBSB, yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 249 Tahun 2024, untuk mengolah lahan seluas 580 hektar dan sudah kami tanami kelapa sawit seluas 150 hektar,”terang Sahala Sitompul.

Lebih lanjut Sahala Sitompul menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 April 2024, ada dua kelompok orang datang ke lahan kelompok tani IBSB, yaitu Ketua RT 13, Suarman dan Anto Toji mengaku sebagai pemilik lahan diatas lahan kelompok tani IBSB, dan meminta kelompok tani IBSB untuk meninggalkan lokasi berserta alat berat yang beroperasi diatas lahan tersebut.

Bahwa setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian kelompok tani IBSB selalu didatangi ketua RT.13, Suarman dan Anto Toji bersama kelompoknya sambil mengancam apabila tidak meninggalkan lokasi, maka alat berat yang sedang bekerja akan dibakar, sehingga kelompok tani IBSB merasa terancam dan dirugikan.

Selanjutnya pagar besi sebagai portal di pintu masuk lahan kelompok tani IBSB telah dirusak serta plang nama Kelompok Tani IBSB yang berada diatas tanah tersebut juga telah hilang dan rusak.

Selain itu, menurut Sahala Sitompul, bahwa pada tanggal 1 Mei 2024, ada orang yang keberatan dari pihak Suarman dkk, yang mengakui bahwa lahan yang dikelola IBSB adalah milik mereka.

Kemudian dari pihak Suarman dkk melakukan penanaman diatas lahan tersebut, namun dilarang oleh pekerja kelompok tani IBSB.

“Oknum ketua RT merasa tidak terima dan oknum ketua RT.13 dan kawan-kawannya datang ke pondok yang ditempati pekerja kelompok tani IBSB dan diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat pekerja kelompok tani IBSB mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri dan luka diatas pelipis sebelah kiri,”terang Sahala Sitompul.

Dikatakan Sahala Sitompul, bahwa dalam kasus penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang dan sudah ditahan di Polres Dumai, namun kasus pengerusakan dan penyerobotan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahwa rangkaian peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi di lahan kelompok tani IBSB selalu diberitahukan kepada penyidik di Polres Dumai.

“Karena dalang atau otak dari peristiwa tersebut diduga kuat oknum Ketua RT.13 yang selalu mempropokasi warga untuk melakukan intimidasi dan tindakan melawan hukum,namun sampai saat ini, Oknum ketua RT, Suarman tidak tersentuh hukum atau masih bebas berkeliaran melakukan aksinya di lingkungan RT.13,Kelurahan Batu Teritip,”keluh Sahala Sitompul.***(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *