DUMAIHUKRIMRIAU

Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani

589
×

Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Terkait dengan maraknya mafia tanah berkeluyuran di Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya di lingkungan RT.13, Kelurahan Batu Teritip, sangat meresahkan warga masyarakat dan merugikan Negara.

Ketua RT 13, Suarman yang selama ini diduga bebas menjual beli lahan Kawasan hutan secara illegal di Kelurahan Batu Teritip,Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB),Sahala Sitompul mengadakan Konferensi Pers di The Best  Hotel, Jumat (12/7/2024) sore, dihadiri oleh sejumlah awak media yang ada di Kota Dumai.

Dalam pertemuan tersebut,Ketua Kelompok Tani IBSB, Sahala Sitompul bersama timnya menyampaikan beberapa hal yang mereka alami  terkait dengan peristiwa yang terjadi akhir akhir ini di lahan kelompok tani IBSB. Dimana kelompok tani Intens Bertani Sukses Bersama telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:249 Thn 2024, untuk mengelola lahan seluas 580 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit seluas 130 hektar.

Dari penyampaian ketua kelompok tani dan kawan-kawannya tersebut ke media,bahwa munculnya pihak yang tidak bertanggung jawab mengaku-ngaku lahan tersebut milik mereka tanpa ada satu bukti yang punya legal standing, hanya mengaku-ngaku saja dan melakukan pengerahan massa untuk mengintimidasi  kelompok tani IBSB yang dikelola Sahala Sitompul dkk.

Menurut Sahala Sitompul sebagai ketua kelompok tani (IBSB),bahwa peristiwa intimidasi yang dilakukan pihak Suarman dan gerombolannya berujung menjadi tindakan anarkis dan terbukti mereka telah melakukan penganiayaan terhadap anggota atau pekerja di lahan tersebut dan juga melakukan pengerusakan juga penyerobotan secara illegal.

Untuk kasus penganiayaan,pengerusakan dan penyerobotan,Sahala Sitompul dkk telah mebuat laporan ke Polres Dumai dan dua orang sudah diamankan yang terlibat kasus penganiayaan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai, namun yang kasus pengerusakan dan penyerobotan belum ada tersangkanya.

Dikatakannya kepada media,bahwa rangkaian peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi di lahan kelompok tani IBSB tersebut,selalu diberitahukan ke penyidik Polres Dumai,agar tidak terjadi tindakan yang melawan hukum,akan tetapi penanganannya kurang cepat,maka terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh gerombolan Suarman.

Dari pengakuan Sahala Sitompul,bahwa dalang atau otak dari peristiwa ini diduga kuat oknum Ketua RT yang selalu mempropokasi warga untuk melakukan intimidasidan tindakan melawan hukum,namun sampai saat ini Suarman tidak tersentuh hukum atau masih bebas berkeliaran melakukan aksinya,maka jadi pertanyaan besar terhadap Negara hukum yang menyebut Theres No Human Above The Law nampaknya tidak berlaku buat Suarman alias kebal hukum?

Diakhir pertemuannya dengan media, Sahala Sitompul juga meminta ke pihak penegak hukum di Kota Dumai untuk dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini dan jadikan hukum itu jadi panglima agar masyarakat merasa terayomi dan mendapat keadilan.“Dan perlu kami sampaikan bahwa pihak PT.Diamon Raya Timber juga telah buat laporan ke aparat penegak hukum di Dumai,mari kita tunggu supremasi penegakan hukum di Kota Dumai,”ucapnya.

Penulis: JK.Situmeang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *