7 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Mati

DUMAI, HUKRIM, RIAU22 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara 7 terdakwa  narkoba, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Selasa (26/04/2022).

Sidang dipimpin Mery Dona Pasaribu, S.H MH dibantu hakim anggota Abdul Wahab, S.H dan Al Farobi, S.H.

Dalam tuntutan yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho, S.H, menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa dikarenakan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dalam perkara seberat kurang lebih 86.576,52 Gram (lebih kurang 87 kilogram). Jumlahnya sangat besar dan berpotensi merusak generasi-generasi bangsa.

Ketujuh terdakwa tersebut yaitu, Yogi Fernando, Ageng, Daeng,  Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin.

Mendengar tuntutan dari JPU itu, para terdakwa ada yang menangis, dan ada yang kaget.

Dalam surat tuntutan terungkap, bahwa ke 7 terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba jenis shabu.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Dalam surat tuntutan juga terungkap, bahwa ketujuh  terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polda Riau pada tanggal 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.

Sidang kembali digelar setelah lebaran nanti, dalam agenda pembacaan surat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: TP.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *