3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Dewan

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna, Senin (16/11-2020), bertempat di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Kota Dumai dimulai pukul 14 00 Wib.

Rapat Paripurna DPRD tersebut penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun Anggaran 2020.

Mawardi, selaku pimpinan rapat paripurna dihadapan sidang menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang dilaksanakan tersebut merupakan pembicaraan tingkat II Pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa DPRD Kota Dumai telah menyampaikan 3 Ranperda Inisiatif, yakni Ranperda tentang Tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah,”jelas Mawardi.

Penyampaian 3 (ketiga-red) Ranperda dimaksud lanjut Mawardi, terlebih dahulu diawali dengan agenda penjelasan Bapemperda terhadap 3 Ranperda Inisiatif dalam rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu.

Menurut Mawardi, pembahasan pembentukan Perda dan Raperda inisiatif DPRD Kota Dumai tersebut dilakukan oleh 2 (dua) Pansus, Pansus A dan Pansus B.

Pansus A membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyususan Program Pembentukan Perda dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, sedangkan Pansus B membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Karenanya jelas Mawardi, menindaklanjuti pembentukan Perda dan Ranperda itu maka DPRD Kota Dumai melaksanakan Rapat Paripurna, hari ini (Senin 16 November 2020-red) dengan agenda “Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun 2020,”ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Dumai, Jem Harahap, selaku juru bicara Panitia khusus (Pansus) A dalam rapat paripurna itu menyampaikan laporan hasil kerja mereka (Pansus A-red) dihadapan para anggota dewan, pejabat OPD dan hadirin tamu undangan paripurna.

Demikian dari anggota dewan Edison SH, selaku juru bicara Pansus B dalam kesempatan rapat paripurna itu juga memaparkan laporan hasil kerja Pansus B.

Usai masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Ranperda, Naskah Laporan Hasil Pembahasan Ranperda diserahkan kepada Pimpinan Sidang, Mawardi.

Dalam sidang rapat paripurna tersebut, para anggota dewan menerima dan menyetujui laporan hasil pembahasan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai.

Maka pada saat itu, Naskah laporan hasil pembasan Ranperda pun ditandatangani sebagai persetujuan bersama antara Pemko Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap 3 Ranperda menjadi Raperda ditandatangani oleh Walikota Dumai dan Pimpinan dewan.

Walikota Dumai usai melakukan penandatanganan persetujuan bersama kemudian menyampaikan pendapat akhirnya terhadap persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai tersebut.

Dengan berakhirnya rapat peripurna, Mawardi selaku pimpinan rapat meminta Pemerintah Kota Dumai untuk menindaklanjuti seluruh Ranperda yang sudah disetujui menjadi Perda Kota Dumai dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan :A. Tambunan/Infotorial Dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *