3 Penyidik Polda Riau Turun Ke Lokasi Perkebunan Sawit Yang Diduga Beroperasi Secara Ilegal Di Kawasan Hutan

RIAU,WARTAPENARIAU.com-Menanggapi gencarnya pemberitaan terkait  alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, 3 (tiga) penyidik yang mengaku dari Polda Riau telah turun langsung ke lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut.

Kendatipun tiga penyidik telah turun ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik Sucipto Andra tersebut,Kamis (11/2/2021), namun hingga saat ini, usaha perkebunan kelapa sawit ilegal tersebut masih lancar beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari ketiga penyidik Polda Riau tersebut.

Bahkan ketiga penyidik tersebut mengaku telah memintai keterangan dari anak buah Sucipto Andra terkait surat-surat kepemilikan perkebunan kelapa sawit milik Sucipto Andra tersebut.

“Tadi Acin anak buah Sucipto Andra mengaku bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 720 hektar tersebut adalah milik Sucipto Andra. Minggu depan Sucipto Andra akan ketemu dengan kita, karena Sucipto Andra saat ini masih berada di Bagan Siapiapi, ”ungkap Kompol Simamora kepada  Wartapenariau.com dan Ir Toga Tampubolon sebagai  pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau di salah satu kedai kopi di Jalan Jend.Sudirman, Kota Dumai.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus LCKI, Ir Toga Tampubolon berharap kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau untuk tidak ragu mengusut aktivitas Sucipto Andra yang diduga mengalihfungsikan kawasan konservasi dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 720 hektar berada dalam kawasan konservasi dan lahan gambut.

Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK RI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut kasus mafia tanah

Seperti dirilis media ini, Kamis (18/2/2021/, bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,”ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Kapolri juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya,’ucap Kapolri.

Kapolri menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,”ucap Sigit.***(JK.Situmeang)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *