3 Pelaku Tindak Pidana Diringkus Polsek Dumai Timur

DUMAI, HUKRIM, RIAU12 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-3 (Tiga) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai, Sabtu (30/01/2021).

Saat dikonfirmasi, Minggu (31/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, S.I.K membenarkan penangkapan 3 (Tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni MRL (26), AGL (25) dan MS (15) Warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Aksi pencurian dilakukan oleh ketiganya di Jalan Bhayangkari RT. 010, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Bersama ketiga tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 7 Plus, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 21S, 1 (satu) unit Handphone merk Himax, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A9, 1 (satu) unit Handphone merk Andromax dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1 Plus. Kini ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, S.I.K.***(rilis)

Editor: T.Sitompul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *