3 Hakim Dilaporkan Ke Mahkamah Agung

DUMAI, HUKRIM, RIAU13 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Syukri Usman, yang bertempat tinggal di kota Dumai, melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jl.Medan Merdeka Utara, Jakarta, pasalnya, tiga orang hakim yang memeriksa perkara pidana di Pengadilan Negeri Dumai, diduga tidak memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Ahmad Tohar Usman untuk mengajukan duplik (Jawaban dari PH terdakwa Ahmad Tohar Usman).

“3 orang hakim yang memeriksa perkara pidana nomor:305/Pid.B/2018/PN.Dum, pada tanggal 21 Desember 2018,  sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, karena hakim yang 3 orang itu diduga tidak memberikan waktu kepada penasehat hukum Ahmad Tohar Usman, untuk mengajukan duplik. Hal ini adalah suatu kejanggalan,”ungkap Syukri Usman kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/7/2019).

Menurut Syukri Usman,  3 orang hakim yang datang dari badan pengawasan kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga atas nama Ahmad Tohar Usman sebagai pelapor.

“Hari ini saya diperiksa 3 orang bapak hakim dari Mahkamah Agung. Semua bukti-bukti surat tanah dan bukti lainnya, sudah saya serahkan kepada bapak hakim yang memeriksa saya selama 4 jam di ruang mediasi Pengadilan Negeri Dumai,”ujar Syukri Usman.***(Ts)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *