2 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Di Kecamatan Bukit Kapur

DUMAI, HUKRIM, RIAU11 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan status tersangka dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Camat Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran SKPD tahun 2018-2019.

Oknum ASN yang telah ditetapkan tersangka oleh tim tindakpidana khusus Kejari Dumai telah menjalani proses panjang sehingga dua oknum pejabat di kecamatan itu dinaikkan status menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul Anwar SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekky Rizki Asril SH MH, kepada media, Rabu (24/02/2021) membenarkan atas penetapan tersangka kedua oknum ASN.

“Ya ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pejabat aktif Pemko Dumai,” ujar Ekky.

Terkait penanganan kasus tipikor tersebut dibenarkan Ekky dari awal ada 3 (tiga) orang ASN yang diperiksa pihaknya, namun dalam perjalanan penangan kasus salah seorang diantaranya meninggal Dunia.

Dari proses panjang penanganan kasus dugaan tipikor anggaran itu, pihak Kejari Dumai setidaknya sudah memeriksa sejumlah 424 orang saksi dan masih ada saksi yang mangkir untuk dipanggil.

Dijelaskan Ekky, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan  Pemerintahan Dumai yang penyidikannya sejak tahun 2019, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 320 juta dari total anggaran Rp 900 juta.

Dari kasus tersebut kejari Dumai menetapkan Zul dan Bus sebagai tersangka namun kedua tersangka merupakan oknum pejabat Pemko Dumai tersebut belum dilakukan penahanan oleh Kejari.

“Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif dalam membantu penyidikan,” jelas Ekky.

Penulis : Tambunan

Editor: Tina Sitompul, S.Pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *