11 Orang PNS Di Taput Menerima Sanksi

HUKRIM, RIAU, SUMUT32 Views

TARUTUNG,WARTAPENARIAU.com-Dikabarkan sebanyak 11 orang PNS Pemkab Tapanuli Utara (Taput) sepanjang tahun 2016, menerima sanksi tegas. Lima orang PNS telah dipecat, sementara 6 orang PNS lainnya masih dalam pengajuan ke bupati dan gubernur.

Para PNS yang dipecat mendapat sanksi akibat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Sementara keenam orang PNS lainnya dikenakan sanksi akibat melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kelima orang PNS yang diberhentikan dengan hormat tanpa didasari keinginannya itu masing-masing berinisial PGP, ZS, RM, JS dan PYP,”ungkap JH Harianja, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD, kepada wartawan, Selasa (10/1).

Lanjutnya, kelima PNS yang diberhentikan merupakan aparatur yang menduduki golongan ruang I, II dan III. Selain 5 orang yang diberhentikan, masih ada 2 orang PNS yang telah diusulkan pemberhentiannya ke Gubernur yang memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi atas PNS yang telah menduduki golongan ruang IVB.

‘’Juga memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan bagi 3 orang PNS yang menduduki golongan ruang IVA dan golongan III yang pengajuannya langsung ke Bupati Taput,”ujar Harianja.

Juga termasuk pengenaan sanksi pemberhentian dari jabatan atas seorang PNS, sebagai orang terakhir yang ditindak karena pelanggaran UU ASN terkait tindak pidana.

Dikatakan Harianja, pengenaan sanksi atas ke-11 orang PNS tersebut terbentur persoalan ketidakhadiran sehingga lebih dari 46 hari kerja, serta pelanggaran atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara.***(S.Borsak/J.P)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *