10 KK Warga Dumai Tidak Setuju Harga Yang Ditetapkan Tim Appraisal

DUMAI, HUKRIM, RIAU17 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Terkait harga ganti kerugian bangunan maupun konpensasi yang terkena usaha warga RT. 08 Sukamaju, Kelurahan Kampung Baru tidak diterima oleh sebagian warga, dan sepakat membuat pernyataan tidak setuju.

Tanda tangan 10 KK warga Dumai

Selain itu pada pertemuan yang dilakukan di kantor Camat Bukit Kapur, pada tanggal 12 Maret lalu, 10 kepala keluarga (KK) masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol menyatakan tidak setuju  dan berita acara tidak setuju di tanda tangani.

Penolakan warga terhadap nominal harga ganti kerugian bangunan (rumah) yang ditetapkan oleh Tim Appraisal (tim penilai) itu di nilai dan dicermati warga belum sesuai dengan  kondisi bangunan rumah,  tanah, maupun usaha mereka yang terdampak pembangunan pelebaran jalan tersebut.

“Kami belum menerima nominal harga yang ditetapkan tim appraisal itu, karena menurut kami belum sesuai dengan kondisi bangunan dan rumah,”sebut Nursemi yang diamini Mindi Sarmaulina Malau, Supartik dan Bambang Irawan, saat di konfirmasi wartapenariau.com.

Sementara dengan adanya rasa keberatan para warga RT. 08 Sukamaju, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur,  hal ini merupakan pertanda bahwa nominal harga ganti rugi yang ditetapkan Tim Apraisal diduga tidak sesuai dengan kondisi bangunan rumah, tanah, maupun usaha warga yang terdampak pembagunan pelebaran jalan tersebut.

Informasi diperoleh dilapangan bahwa harga ganti kerugian bangunan tersebut “diduga kurang transparansi”, sebab berdasarkan keterangan warga ada tanahnya yang telah bersertipikat, akan tetapi setelah dianalisa nominal harga ganti kerugian yang akan diterima belum sesuai. Hal ini juga disampaikan Mendi Sarmaulina Malau, ketika dikonfimasi wartawan, Minggu (22/3 2020).

Harapan warga RT. 08 Sukamaju, Kelurahan Kampung Baru yang 10 KK tidak setuju harga bangunan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal sudah mencoba menghubungi kelurahan kampung Baru dengan mengajukan surat pernyataan tidak setuju nominal harga tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal, namun tidak ada mendapat respon. “Diduga pihak kelurahan tidak mau campur tangan terkait masalah urusan uang ganti rugi itu, sebab bisa-bisa belakang hari ada masalah akan di audit BPK RI. Sebab uang tersebut adalah uang negara.” Terkait sikap kelurahan Kampung Baru terhadap masalah rumah Japiter Marbun yang retak-retak,  juga Lurah Kampung Baru tidak mau campur tangan, sebab urusan itu adalah urusan pihak perusahaan PT. HKI,”ujarnya saat ditanyai Tim kerja DPC Projamin Dumai  pekan lalu.

Ditempat terpisah, Ketua RT. 08, Kelurahan Kampung Baru, Sumini, ketika dikonfirmasi wartapenariau.com, menyatakan mendukung langkah-langkah upaya yang dilakukan warganya berjumlah 10 KK tersebut. “Kita minta kepada Tim Appraisal untuk meninjau kembali nominal harga ganti rugi yang ditetapkan oleh tim Appraisal tersebut. Kita berharap warga agar tenang dan tertip.”ujar Sumini.

Sementara pihak BPN Riau di Pekanbaru dan di Dumai belum berhasil dikonfirmasi wartapenariau.com, termasuk tim Apprasial belum juga berhasil dikonfirmasi. Tetapi setelah penolakan warga yang 10 KK tidak setuju nominal harga bangunan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal  diberitakan media, diduga ada pihak yang “kasak-kusuk” dan mencoba mempengaruhi warga  agar tidak keberatan dan menyetujui nominal harga bangunan tersebut. Sebab menurut informasi dilapangan salah seorang warga yang rumahnya terdampak pelebaran jalan tersebut ditemui oleh oknum tertentu diduga “membujuk” agar setuju dengan nominal harga bangunan yang ditetapkan oleh tim Appraisal tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, oknum yang diduga “kasak-kusuk” tersebut masih dalam penelusuran untuk segera bisa diketahui identitasnnya oleh LSM maupun wartawan.

Penulis: Rudi Daulat Sirait

Editor : T.Sitompul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *