10 KK Warga Dumai Akan Segera Surati Presiden RI Soal Kinerja Tim Appraisal Terkesan “Tak Becus”

DUMAI, HUKRIM, RIAU36 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sepuluh Kepala Keluarga (KK) warga masyarakat RT 08, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, yang merasa keberatan dan tidak setuju harga Ganti rugi tanah, bangunan dan konpensasi usaha yang terdampak pembangunan jalan tol, akan mengambil inisiatif, melayangkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo dan beberapa Menteri serta Komnas Ham di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah warga terdampak pembangunan jalao tol di Kota Dumai, Jumat (12/06/2020).

“Kata mereka, hal tersebut bertujuan mendapatkan keadilan terkait proyek pembangunan Pelebaran Jalan  di RT 08, Kampung Baru yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Tol, Kota Dumai, pasalnya, kinerja tim dari BPN (tim penilai kurang transparansi), terkesan kurang adil soal pembayaran ganti kerugian tanah dan bangunan rumah,”ucap beberapa orang warga dengan nada kecewa.

Menurut warga yang terkena dampak pelebaran jalan sudah 3 bulan lamanya menanti adanya tanggapan dari Tim Appreisal atas keberatan warga karena harga dirasakan belum sesuai serta hasil pengukuran belum sesuai dengan sebenarnya. Kinerja tim appraisal yang dinilai warga terkena dampak menimbulkan kerugian karena untuk ganti rugi yang diterbitkan tim appreisal belum setimpal.

“Termasuk bentuk ganti rugi tanah lebih kecil dibanding harga pembelian,”keluh Bambang, Nursiti dan Munir menerangkan rasa keberatannya pada wartawan media ini saat dikonfirmasi.

Meski sudah dilaporkan bentuk keberatannya kepada Kelurahan Kampung  Baru, Camat Bukit Kapur, hingga kini belum ada tanggapannya.

Bahkan tim appraisal diharapkan warga meninjau kembali harga bentuk ganti kerugian yang belum sesuai tersebut dan meminta dilakukan pengukuran ulang bangunan rumah, karena hasil pengukuran belum sesuai dengan sebenarnya,”keluh beberapa orang warga terdampak pembangunan jalal tol itu.

Terkait harapan masyarakat terkena dampak pelebaran jalan agar tim appraisal melakukan pengukuran ulang, hal ini sudah pernah disampaikan Ramli, Nursiti kepada BPN Dumai tetapi tidak ada solusinya malah jawaban BPN Dumai di Pengadilan saja diselesaikan. Beginilah jawaban kepala BPN Dumai,” tegas Ramli, saat dikonfirmasi.

Karena tidak ada tanggapan pemerintah Dumai terkait keberatan warga terkena dampak pelebaran jalan di RT 08, Kelurahan kampung Baru khusus yang 10 KK, maka warga tersebut memutuskan segera menyurati Bapak Presiden RI, dan beberapa menteri, Komnas Ham serta DPP PROJAMIN di Jakarta memohon bantuan agar warga terkena dampak pembangunan pelebaran jalan di RT 08, kelurahan kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diperlakukan adil,”harap warga.

Sebab sesuai pengalaman warga RT 08, Kampung Baru terkait pembayaran ganti rugi tanah untuk jalan Tol dibawa ke Persidangan di pengadilan Negeri Dumai memperoleh hasil kalah, naik banding ke Pengadilan Tinggi sama halnya kalah dan selanjutnya Kasasi ke Mahkamah Agung, juga hasilnya tidak menggembirakan. “Intinya rakyat kecil diperkalahkan,”tegas Supartik selaku korban ganti rugi tanahnya dibayar tim appraisal. “Sebanding dengan harga setengah bungkus Rokok” per meter. Sementara tanah sempadan milik Burhan dibayar Rp 60.000/meter, sedangkan sempadan Burhan tanah Jumai dibayar hanya Rp 7.700/meter. Ada apa ini semua bisa terjadi,”beber Supartik dengan nada serius.

Tanah Burhan bersempadan dengan tanah Jumai yang satu hamparan dengan lahan kita.Bahkan lokasi di wilayah hukum yang sama, apalagi jarak tanah burhan dengan Jumai tidak ada setengah meter, tetapi harga tanah Jumai luar biasa kecilnya dibanding harga tanah burhan,”kata warga yang korban tidak adil ganti rugi tanahnya itu.

Lanjut warga ini,  meski diperlakukan tidak adil, senjata tim appraisal mengarahkan diselesaikan di pengadilan, tetapi intinya warga memperoleh hasil tidak adil,”terang Supartik dan Poniman. Sebab putusan perkara yang kita terima kalah dan tidak ada arti,” ujar supartik dan Poniman, Miswanto alias Alek yang korban tanahnya dibayar “sebanding dengan  harga setengah bungkus rokok”.

Berkaitan juga dengan tanah dan bangunan rumah serta usaha yang terkena dampak pelebaran jalan di RT 08, kampung Baru sama halnya tim Appaisal tidak bisa memberikan solusi terbaik yang tercermin adil tentang harga bentuk ganti rugi dan konpensasi usaha, maka kami putuskan segera melapor ke Presiden RI,”tegas warga terkena dampak pelebaran Jalan itu mengakhiri.

Penulis : Rudi Daulat Sirait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *