Uang Ganti Rugi Tanah Dititip Di Pengadilan Negeri Dumai

DUMAI, HUKRIM, RIAU154 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Proyek Jalan Tol Kandis-Dumai, Provinsi Riau, hingga saat ini masih berlangsung pengerjaannya.

Sejalan dengan proses proyek jalan tol itu, ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pengadaan jalan Tol juga terus berproses.

Ganti rugi lahan atau tanah milik warga yang terdampak jalan tol dimaksud, ternyata beragam persoalan dihadapi tim penyelesaian pembebasan lahan.

Diantaranya soal penetapan besaran harga bidang-bidang tanah per meternya oleh tim penilai independen pengadaan jalan tol tidak sesuai harapan warga calon penerima ganti rugi lahan terdampak jalan tol tersebut.

Setidaknya, sebanyak 15 nama kepala keluarga (kk) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang terdampak pengadaan jalan Tol Kandis-Dumai, Riau, tidak mau menerima jumlah nilai ganti rugi lahan itu.

Terkait 15 warga Dumai yang belum menerima uang ganti rugi lahan jalan tol ini, pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lewat kuasanya, mendaftar dan memohonkan konsinasi 15 warga pemilik tanah ke PN Dumai.

Permohonan Konsinasi atau penitipan uang ganti rugi dari bidang-bidang tanah atas pengadaan jalan tol yang tidak diterima warga terdampak, dititipkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai.

Victor Simamora SH MH dan Dapot Simarmata SH, adalah selaku Staf Ahli Hukum bantuan teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Kandis-Dumai, sekaligus penerima kuasa memohonkan penitipan uang konsinasi ke PN Dumai.

Uang konsinasi ganti rugi pengadaan jalan tol dimaksud, menurut Victor Simamora SH MH saat ditemui kompasriau di lingkungan kantor PN Dumai, menjelaskan soal penitipan uang dimaksud ke PN Dumai.

Hanya saja imbuh Victor Simamora mengatakan, dari 15 kk warga Dumai yang tidak setuju atau belum menerima ganti rugi jalan tol, baru 2 (dua) warga yang sudah dikabulkan oleh hakim PN Dumai, sedangkan 13 KK masih proses pendaftaran permohonan konsinasi ke PN Dumai.

Artinya, jumlah nilai harga bidang tanah lahan milik warga 2 KK yang dihitung oleh tim penilai independen dinilai sesuai sehingga hakim PN Dumai mengabulkan atau menyetujui jumlah harga yang dinilai tim penilai independen.

Sehingga, dengan dikabulkannya nilai uang ganti rugi bidang lahan pengadaan jalan tol tersebut oleh hakim, maka jumlah nilai atau harga yang dikabulkan hakim tersebut dititipkan di PN Dumai.

Semenjak uang konsinasi tersebut final dikabulkan hakim dan sudah dititipkan di PN Dumai, para pihak pemilik lahan yang dimohonkan ke PN Dumai oleh kuasa pengadaan jalan tol, dapat mengambil uangnya di PN Dumai, jelas Victor.

Dijelaskan Victor, 2 orang pemilik lahan terkena dampak pengadaan jalan tol yang sebelumnya tidak mau menerima jumlah uang ganti rugi tanah yang dinilai tim penilai independen yakni, Ketler Manalu dan Suhadi, keduanya warga Bukit Kapur Dumai.

Permohonan konsinasi yang didaftarkan oleh Victor Simamora ini, tertanggal 9 November 2017. Dengan Perkara Nomor : 1/Pdt.P/2017/PN – Dum, atas nama Ketler Manalu dan perkara Nomor 2/Pdt.P/2017/PN – Dum, atas nama Suhadi.

Jumlah uang konsinasi yang ditipkan ke PN Dumai kata Victor sebesar Rp 540 jutaan dari ganti rugi 3 bidang lahan. Diantaranya Rp 524 jutaan uang ganti rugi lahan miik Ketler Manalu dan Rp 15 jutaan uang ganti rugi lahan milik Suhadi

Sedangkan untuk 13 kk yang belum menerima ganti rugi, Victor menyebut masih proses pendaftaran permohonan konsinasi ke PN Dumai, jelasnya.***(Tambunan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *