DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Perbuatan oknum Ketua RT,13 dan oknum Ketua Gapoktan, yang diduga menjualbeli kawasan hutan ribuan hektar terus menjadi perbincangan hangat sejumlah masyarakat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pasalnya, ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya diduga kuat melanggar surat keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, dalam poin 5.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jumat (6/9/2024), menyebutkan, bahwa tim gabungan dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau sudah mau turun ke kawasan hutan yang diduga diperjualbelikan oknum ketua RT.13 dan oknum Ketua Gapoktan di kawasan Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Kata kawan saya dari petugas Polhut, bahwa tim gabungan dari Provinsi Riau sudah mau turun ke lapangan, tetapi setelah informasi itu beredar di Kelurahan Batu Teritip, para pengelola kawasan hutan langsung mengeluarkan seluruh alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan itu, karena diduga ada oknum aparat yang terlibat penguasai kawasan hutan secara ilegal di daerah itu,”ungkap salah seorang tokoh masyarakat berinisial BP kepada media ini dengan nada serius, Jumat (6/9/2024).
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau, Madrid, Jumat (6/9/2024) mengatakan, “Ya, tentu kita lihat disitu TP Kehutanan atau jual beli atau penyalagunaan wewenang. Ini akan saya koordinasikan dengan pimpinan,”tulis Madrid via WhatsAppnya, Jumat (6/9/2024).
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rohil Dan Dumai, Arifin, ketika dimintai tanggapanya, Jumat (6/9/2024), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa oknum ketua RT.13 dan kawan-kawannya telah memetak-metak kawasan hutan dan diduga dijual kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
“Padahal dalam surat keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, dalam poin 5, bahwa lahan kawasan hutan ini tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dirubah fungsi dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri LHK RI,”urai salah seorang pengurus inti organisasi di Kota Dumai bernama Kriston kepada tim media ini, Senin (15/7/2024).
Kriston menjelaskan, jika mengacu kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa atat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-(lima miliar rupiah).
Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
“Berdasarkan Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013,kita minta kepada aparat penegak hukum di Kota Dumai untuk menangkap oknum pelaku perbuatan kejahatan pertanahan di Kecamatan Sungai Sembilan ini. Kalau oknum ketua RT dan kawan-kawannya dibiarkan terus melakukan perbuatan kejahatan pertanahan di Kelurahan Batu Teritip ini, tentu negara dirugikan Miliaran rupiah, karena kawasan hutan dijualbelikan secara ilegal,”ucap Kriston dengan nada senyum
Bahwa perbuatan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT 13,Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip disebut-sebut dibiarkan oknum aparat yang berwenang di Kota Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
Bahkan, ketika dugaan kejahatan pertanahan tersebut berulang kali dikonfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Drs.Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc, via WhatsAppnya nomor: 081211160xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Menteri LHK RI masih memilih bungkam.
Begitu Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau,Embyarman, ketika dimintai tanggapannya via WhatsAppnya nomor: 0812673923xx, namun hingga saat ini, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau belum ada tanggapannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meninta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan Langkah-langkah hukum terhadap dugaan perbuatan kejahatan pertanahan yang semakin hari “merajalela” di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Kita minta kepada aparat yang berwenang di Provinsi Riau dan Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Ketua RT,Suarman, dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar secara illegal di Kelurahan Batu Teritip,”tegas Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (12/7/2024).
Guna keseimbangan pemberitaan di media ini, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, kendati telah berulang kali dikonfirmasi via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam.***(Red).