DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sehari sebelum Hari Ulang Tahun Kota Dumai Ke-20 yang jatuh pada tanggal 27 April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Walikota Dumai, Drs Zulkifli, AS.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas KPK mengamankan beberapa koper dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi maupun tindakan suap dan gratifikasi.
Setelah pihak komisi pemberantasan korupsi menemukan ada unsur tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum dari dokumen tersebut, akhirnya KPK menetapkan Walikota Dumai, Drs Zulkifli,AS sebagai tersangka.
Masyarakat Dumai sangat mengapresiasi tindakan KPK yang telah bekerja sesuai dengan aturan berlaku, dimana KPK sebagai garda depan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Rupblik Indonesia ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang akhir-akhir ini sudah banyak melakukan penindakan terhadap beberapa kepala Daerah, mulai dari Bupati, Walikota maupun Gubernur.
Sudah menjadi “pergunjingan masyarakat Dumai khususnya, bahwa status Walikota Dumai sebagai tersangka harus jelas tindak lanjutnya”, karena KPK tidak akan sembarangan menjadikan seseorang jadi tersangka.*** (JK. Situmeang)