SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang mandor angkot Nasional 38 di lokasi rumahnya di Dusun IV, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/08/2010).
Pelaku diketahui bernama Sopian Karosekali alias Pian (57) warga Dusun IV, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.
Pria paruh baya ini diamankan karena diduga terlibat melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban Bahtiar Ginting (35) Supir angkot Nasional 38 warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Bahtiar sebagai pelapor menerangkan kejadiannya, Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 07.00 Wib telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor dipangkalan Angkutan Kota Nasional 38 Desa Kutambelin, Tanjung Anom. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka diperut sebelah kiri dan kepala.
Dilaporkan bahwa ia dituduh oleh pelaku membawa istri pelaku, sehingga pelaku merasa cemburu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah belati bergagang kayu panjang sekitar 10 cm, dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu Jl Jamin Ginting.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/ Sektor Pancur Batu. “Dari laporan itu team melakukan penangkapan di hari Selasa 11 Agustus 2p10 sekira pukul 14.00 Wib,”ujarnya.
Ditambahkan, bahwa tekab Satreskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya. Setelah mendapat informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Ipda J Pardede meluncur ke rumah tersangka. “Setibanya di rumah tersangka, Tekab langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dijebloskan ke penjara,”terang Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar kepada wartapenariau.com,Kamis (13/8/2020).
Penulis :Bonni T Manullang
Editor : T.P.S