DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kota Dumai,Suriyanto,SP mengirimkan pesan singkat kepada media ini, terkait dugaan jual beli lahan kawasan hutan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Suriyanto,SP menyarankan,”Angkat itu berita Bos, banyak okupasi secara non-prosedural, illegal logging, jual beli lahan ratusan bahkan ribuan hektar, ada yang mengaku sudah dapat izin, hanya untuk mengelabui.
Hari ini ratusan ton kayu ilegal yang keluar di senepis, kalau yang pak Umar itu baru penjajakan baru sebahagian kelompok yang di sosialisasikan masih jauh panggang dari api. Jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan Kementerian Kehutanan bisa mencabut izin kemitraan. Pemerintah daerah, provinsi dan pusat tak ada yang peduli,”ungkap mantan Kepala Dinas Kehutanan Kota Dumai, Suriyanto, SP kepada media ini via WhastAppnya dengan nomor: 0823860393xx, Selasa (12/11/2024).
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa surat penawaran kerjasama nomor: 008/SAMJ/IX/2024, yang diajukan Ketua Gapoktan SAMJ kepada PT Arara Abadi, cacat hukum atau ketidaklengkapan hukum. Hal tersebut diungkapkan Bendahara Gapoktan SAMJ, Januar Sinurat kepada media ini, hari ini, Selasa (12/11/2024).
“Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada PT Arara Abadi tanpa melalui keputusan rapat anggota Gapoktan SAMJ. Seperti milik pribadinya dibuat lahan seluas 4000 hektar itu,”ungkap Januar Sinurat.
Menurut Januar Sinurat, jika mengacu kepada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.4921/MENLHHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, bahwa lahan seluas 4000 hektar tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diagunkan dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Lahan seluas 4000 hektar bukan milik pribadi ketua Gapoktan SAMJ,Umar Wijaya, tetapi lahan seluas 4000 hektar tersebut adalah lahan pemerintah,”ucap Januar Sinurat.
Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun media ini, Selasa (12/11/2024), bahwa Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada pimpinan PT Arara Abadi di Perawang.
Dalam isi surat penawaran kerjasama tersebut, Umar Wijaya menyatakan dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani SAMJ, Kelurahan Batu Teritip.
Umar Wijaya membuat status: Kepmen LHK-RI Nomor:SK.4921/MENLHK-PSKL/PSL0/9/2017 tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Gapoktan SAMJ dengan IUPHHK-HA atas nama PT.Diamond Raya Timber seluas 4000 Ha di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Provinsi Riau.
Umar Wijaya mengajukan lama kerjasama: 3 daur atau 15 tahun. Pembagian hasil: Rp.8.000.000,- per hektar setiap daur.
Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/11/2024), terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.***(WPR).