Surat Tanah Janakkok Lumban Raja Tidak Terdaftar Di Buku Kantor Kelurahan

DUMAI, HUKRIM, RIAU70 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Janakkok Lumban Raja di kantor Kelurahan Tanjung Palas mengakui memakai 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Jaya Mukti, untuk mengolah lahan gambut seluas 6 (enam) hektar di kawasan Kelurahan Tanjung Palas.

Setelah dipelajari dan crosscheck di kantor Kelurahan Jaya Mukti dan kantor Kelurahan Tanjung Palas, ternyata tiga Surat Keterangan Tanah, yang dipakai Janakkok Lumban Raja tidak terdaftar atau tercatat di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti dan kantor Kelurahan Tanjung.

Hal tersebut diungkapkan Juru Ukur Kantor Kelurahan Tanjung Palas, Zulkifli kepada awak media ini via WatsAppnya baru-baru ini.

“Kami belum tau dari mana, siapa yang buat dan mengetik surat segel yang dipakai Janakkok Lumban Raja itu. Sekarang Janakkok Lumban Raja diduga akan menjual kavpling tanah itu, kami binggung dari Kelurahan mana nanti suratnya tanah yang dikavpling Janakkok Lumban Raja itu,”ujar Zulkifli.

Untuk diketahui, bahwa  sejak tanggal 4 Mei 2018, Juru ukur tanah kantor Kelurahan Tanjung Palas, Zukifli meminta kepada Janakkok Lumban Raja untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut yang terletak di kawasan Kelurahan Tanjung Palas, sebelum Janakkok Lumban Raja mendapat surat keterangan atau pengakuan dari Lurah Jaya Mukti bahwa surat keterangan tanah yang dipakai Janakkok Lumban Raja terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti, namun hingga saat ini, Janakkok Lumban Raja tidak bisa membuktikan bahwa surat keterangan tanahnya terdaftar di buku register tanah kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa pada bulan Juni 2018, Pemimpin Redaksi wartapenariau.com telah melaporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja ke Kapolres Dumai, dugaan tindak pidana memakai surat keterangan palsu melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Kelurahan Bukit Batrem.

3 (tiga) orang saksi sudah dimintai penyidik keterangannya di Polsek Dumai Timur terkait laporan tersebut, salah satunya bernama: Piktor Pasaribu warga yang berdomisili tidak jauh dari lahan gambut yang dikelola Janakkok Lumban Raja tersebut.

Terkait laporan tersebut, T.Sitompul ketika dimintai tanggapannya membenarkan telah melaporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja ke Kapolres Dumai, pasalnya, oknum aparat penegak hukum disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 6 hektar tersebut.

“Benar, kita sudah laporkan kegiatan Janakkok Lumban Raja itu. Yah kita tunggu saja proses hukumnya sudah sejauhmana. Kalau memang ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum mendapat tanah di lahan gambut itu, tentu kita akan melayangkan surat ke Mabes Polri,”ucap T.Sitompul kepada awak media ini, Sabtu (4/8/2018).

Hasil Japretan KAMERA kompasriau.

Dari hasil jepretan Kamera tim wartapenariau.com, Janakkok Lumban Raja bersama keluarganya, yang bertempat tinggal di lingkungan RT.016, Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, terindikasi bebas melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering di atas lahan gambut di kawasan Kelurahan Tanjung Palas dan Bukit Batrem.

Kegiatan pembakaran lahan gambut tersebut juga disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang berdomilisi tidak begitu jauh dari lahan gambut tersebut.

Janakkok Lumban Raja mengaku melakukan kegiatan berladang diatas gambut seluas 6 (enam) hektar tersebut berdasarkan 3 (tiga) surat keterangan sebidang tanah yang ditanda tangani oleh Lurah Jaya Mukti, tetapi Janakkok Lumban Raja dan isterinya tidak mau memberikan foto copi surat keterangan sebidang tanah tersebut kepada juru ukur tanah di kantor Kelurahan Tanjung Palas untuk dilakukan mengecekan di kantor Kelurahan Jaya Mukti.

Janakkok Lumban Raja besama isterinya diduga melakukan kegiatan dengan sengaja memakai surat keterangan sebidang palsu seolah-olah isinya benar lahan gambut yang dikelolanya tersebut berada di wilayah hukum Kelurahan Jaya Mukti.

Pada tanggal 4 dan tanggal 5 Maret 2018, salah seorang warga yang bertempat tinggal tidak begitu jauh dari lahan gambut yang terbakar tersebut bernama: Piktor Pasaribu mengaku gelisah, resah setelah melihat titik api dan asap menjalar dari lahan gambut yang dikelola Janakkok Lumban Raja kearah depan rumah Piktor Pasaribu, karena api dan asap tersebut sekitar 14 (empat belas) hari lebih tidak bisa dipadamkan oleh Piktor Pasaribu dan kawan-kawannya.

Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, sekira pukul 16.30 Wib, saksi mata bernama: Basrin dan Roni Kristian dan Sabar Hutasoit melihat Janakkok Lumban Raja dan keluarganya diduga melakukan kegiatan pembakaran kayu-kayu kering disekitar lahan gambut tersebut.

Pada tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Kepolisian Sektor Dumai Timur melakukan pemantauan terhadap titik api disekitar ladang yang dikelola Janakkok Lumban Raja. Kemudian sekira pukul 13.30. Wib, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kota Dumai melakukan pemadaman terhadap titik api tersebut.

Janakkok Lumban Raja diduga tidak mengindahkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: MAK/01/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 tentang larangan membakar hutan dan lahan.***(Kriston)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *