DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Surat penawaran kerjasama nomor: 008/SAMJ/IX/2024, yang diajukan Ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) kepada PT Arara Abadi, cacat hukum. Hal tersebut diungkapkan Bendahara Gapoktan SAMJ, Januar Sinurat kepada media ini, hari ini, Selasa (12/11/2024).
“Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada PT Arara Abadi tanpa melalui keputusan rapat anggota Gapoktan SAMJ. Seperti milik pribadinya dibuat lahan seluas 4000 hektar itu,”ungkap Januar Sinurat.
Menurut Januar Sinurat, jika mengacu kepada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.4921/MENLHHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, bahwa lahan seluas 4000 hektar tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diagunkan dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Lahan seluas 4000 hektar bukan milik pribadi ketua Gapoktan SAMJ,Umar Wijaya, tetapi lahan seluas 4000 hektar tersebut adalah lahan pemerintah,”ucap Januar Sinurat.
Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun media ini, Selasa (12/11/2024), bahwa Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada pimpinan PT Arara Abadi di Perawang.
Dalam isi surat penawaran kerjasama tersebut, Umar Wijaya menyatakan dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani SAMJ, Kelurahan Batu Teritip.
Umar Wijaya membuat status: Kepmen LHK-RI Nomor:SK.4921/MENLHK-PSKL/PSL0/9/2017 tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Gapoktan SAMJ dengan IUPHHK-HA atas nama PT.Diamond Raya Timber seluas 4000 Ha di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Provinsi Riau.
Umar Wijaya mengajukan lama kerjasama: 3 daur atau 15 tahun. Pembagian hasil: Rp.8.000.000,- per hektar setiap daur.
Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/11/2024), terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.***(WPR).