SIAK,WARTAPENARIAU.com-Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa management PT HKI mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Kelurahan Kandis Kota, untuk bermusyawarah soal ganti rugi tanah warga terdampak jalan tol, bertempat di rumah makan bersama Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Selasa (24/12/2919).
Menurut Manajer PT HKI Bambang, setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran bersama di lapangan tanggal 30 Desember 2019, yang dihadiri ketua RT setempat dan pihak Jalembang Sitorus serta petugas pengukuran dari PT HKI, hasilnya lahan yang di klaim Jalembang Sitorus tersebut masuk di dalam ROW atas nama Karimun Sitorus dan Udin Panjaitan.
Menyikapi hal seperti ini yang harus dipastikan adalah kepemilikan tanah tersebut dengan cara diadakan musyawarah dengan pihak terkait dalam hal ini warga berserta warga sempadan dengan aparat kelurahan.
“Apabila tidak selesai baru kita laporkan ke PPK (pejabat pembuat komitmen), pembelaan lahan (PUPR) dan BPN Kabupaten Siak, karena ada pengakuan warga terhadap lahan yang ternyata setelah di cek di lapangan tumpang tindih dengan Karimun Sitorus dan Udin Panjaitan. Hal tersebut yang harus dipastikan. Jadi belum bisa bicara klaim atau tuntut menuntut. Hal ini kami usahakan untuk diadakan musyawarah atau rapat secepatnya antara warga sempadan, aparat kelurahan, PPK pembebasan lahan dan BPN dan akan memfasilitasi hal tersebut,”terang Bambang kepada wartapenariau.com via WhatsApp, Sabtu (4/1/2020).
Menanggapi hal tersebut, Jalembang Sitorus berharap kepada wartapenariau.com untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor: 40 tahun 1999 dan Undang-undang nomor: 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Mohon pak pemred untuk ikut turun ke TKP, karena sampai saat ini belum ada ganti rugi tanah saya terdampak jalan tol itu dari pihak yang berkompoten, padahal tanah saya memiliki SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat Kandis,”ungkap Jalembang kepada wartapenariau.com, Sabtu (4/1/2020).
Menurut Jalembang, akibat perbuatan oknum pelaksana lapangan PT. HKI diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum di lapangan, membuat keluarga Jalembang Sitorus merasa dirugikan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
“Sekira 15 batang tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak mereka dan tanah kami berukuran 50 x 15 meter menjadi jalan tol, tetapi ketika hal itu saya sampaikan kepada pak Bambang sebagai manajer PT HKI, namun Pak Bambang mengatakan kepada kami yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah subkontraktor,”ujar Jalembang***(TS)