DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang perkara dugaan memalsukan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST), dengan terdakwa Hanafi Atan, kembali digelar Pengadilan Negeri kelas 1A Dumai via teleconference, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Zunaedi, SH, Rabu (22/4/2020).
Sidang dipimpin hakim ketua, Abdul Wahab SH.MH dibantu hakim anggota Reinaldo Meizi H Tobing SH MH dan Alfonsus Nahak SH.MH.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum (PH) terdakwa, Zunaedi, SH menitik beratkan perkara tersebut ke ranah hukum perdata. Bahwa perkara dugaan pemalsuan surat yang didakwakan kepada terdakwa Hanafi Atan tidak dapat diterima sesuai dengan hukum acara (DUE PROSES) atau hukum DUE TO THE LAW. Sehingga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH disimpulkan diluar jangkauan jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi di dalam jurisdiksi KUHPerdata, maka pemeriksaan penyidikan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum gugur demi hukum.
PH terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan JPU dan meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan untuk tidak dapat dituntut oleh JPU (Putusan sela) dan eksepsi (keberatan) yang diajukan kehadapan majelis hakim dapat diterima.
Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Dumai,Rabu (15/4/2020), bahwa Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa Hanafi Atan pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan surat keterangan mengusahakan sebidang tanah (SKMST) “palsu” nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 seolah-olah sejati, tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur, dimana objek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama HASAN BASRI JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHPidana. Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Penulis : JK Situmeang
Editor : T.Sitompul