Sidang Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Tohir Ditunda

DUMAI, HUKRIM, RIAU122 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang pembacaan putusan perkara gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara Perdata yang digugat Tohir bersaudara (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) masih ditunda.

Sidang yang dipimpin Hendri Tobing,SH, dihadapan kuasa berperkara, pada sidang, Rabu (20/11/2019), menunda sidang yang seyogianya agenda pembacaan putusan itu.

Karenanya Hendri Tobing, SH mengatakan akan membuka/menggelar acara sidang pembacaan putusan pada hari Rabu (27/11/2019) pekan depan.

Sebagaimana diketahui, perkara gugatan perdata putususan pengadilan yang sudah inkracht ini bermula ketika pihak Pengadilan Negeri Dumai terkendala/tidak dapat melakukan pembacaan sita eksekusi di lahan objek perkara.

Pasalnya, lahan objek perkara yang sudah dimenangkan oleh keluarga Tohir tersebut masih diduduki atau dikuasai oleh PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai selaku pihak yang kalah sehingga sita eksekusi batal dilakukan.

Dengan tidak dapat dilaksanakannya sita eksekusi terhadap lahan objek perkara yang dimenangkan keluarga Tohir, maka Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir selaku pihak penggugat kembali melakukan upaya hukum dengan menggugat putusan pengadilan yang sudah inkracht dan tidak dapat dieksekusi.

Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir selaku penggugat melalui kuasa hukum/pengacaranya Edi Azmi Rozali SH, menggugat Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara sebagai pihak TERGUGAT.

Demikian terhadap PT Pertamina pusat maupun PT Pertamina RU II Dumai dalam perkara ini juga turut digugat sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.

Perihal gugatan dilakukan kepada tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II karena tergugat tidak melakukan penghapusan atau tidak mengeluarkan lahan objek perkara dari aset negara atas putusan PN Dumai, putusan PT dan putusan MA maupun PK.

Sedangkan PT Pertamina pusat dan PT Pertamina RU II Dumai selaku turut tergugat I dan II masih menguasai atau menduduki lahan objek perkara di kawasan Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah, Kota Dumai.

Pada sidang sebelumnya, 3 (tiga) saksi ahli dihadirkan pihak penggugat maupun turut tergugat pada sidang terpisah hal yang sama menyebut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dilaksanakan demi kepastian hukum.

Sebagaimana disebut saksi ahli Dosen Universitas Riau (UNRI), DR Firdaus SH MH, putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dibantah karena sudah prinsif hukum.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mau tak mau harus diterima dan dilaksanakan sebagai konsekuensi kepastian bukum terhadap putusan itu sendiri”, imbuh Firdaus.

Ia menambahkan, kalau aset negara (objek perkara) tidak lagi milik negara akibat putusan pengadilan yang sudah inkracht dapat di hapus dan di eksekusi, karenanya merupakan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan, kata saksi ahli ini.

Demikian di sampaikan saksi ahli M Yahya Harahap SH yang di hadirkan pihak turut tergugat PT Pertamina pusat dan Pertamina RU II Dumai seakan hal yang sama bahwa aset negara dapat dieksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Saksi ahli M Yahya Harahap SH, yang cukup dikenal di dunia hukum perdata di Indonesia dan yang banyak menulis buku hukum acara perdata ini mengungkapkan walau objek perkara aset atau milik negara dapat dieksekusi.

Menurut Yahya, bagi pihak yang kalah enggan atau lalai tidak memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara sukarela agar meminta pengadilan melakukan putusan paksa dengan eksekusi karena sudah prinsif hukum.

“Semua tanah dikuasi negara akan tetapi kalau warga boleh membuktikan itu hak miliknya walau tanah negara dapat dilepas atau dieksekusi”, tegas Yahya.

Sementara pada sidang terpisah, saksi ahli Dosen Fakultas hukum perdata dan tata negara Perguruan Tinggi Negeri Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru, DR Dessy Artina SH MH, dalam persidangan perkara ini juga sependapat menyebut putusan pengadilan yang sudah inkracht harus ada kepastian hukum.

“Suka atau tidak, rela atau tidak, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditaati dan dipatuhi, baik itu warga masyarakat maupun pemerintah,”ungkap saksi.

Karenanya, Dessy Artina menyebut kedudukan masyarakat dengan negara sama dimata hukum harus taat dan harus tunduk dengan putusan pengadilan.***(Tambunan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *