Sidang Lanjutan Yayasan Riau Madani Menggugat Sucipto Andra Dan PT RUJ Agenda Menyerahkan Bukti Surat Diantaranya Peta Kawasan Hutan

DUMAI, HUKRIM, RIAU241 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sidang lanjutan perkara Kawasan Hutan yang di gugat Yayasan Riau Madani kembali dibuka dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Selasa (26/5-2020).

Yayasan Riau Madani dalam perkara nomor: 48/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum merupakan pihak penggugat, Yayasan Riau Madani menggugat Sucipto Andra, salah seorang warga Dumai pemilik kebun kelapa sawit di Tanjung Penyebal, Dumai adalah selaku tergugat dalam perkara ini.

Sedangkan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) pemegang IUPHHK-HTI di Tanjung Penyebal, Sungai Sembilan, Kota Dumai dalam perkara ini merupakan pihak turut tergugat I.

Demikian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI dalam perkara ini juga terseret sebagai pihak turut tergugat II.

Agenda sidang ini bergulir pada penyerahan Bukti Surat baik penyerahan bukti surat dari penggugat (Yayasan Riau Madani) maupun bukti surat dari para tergugat, namun pada sidang ini masih hanya penggugat yang menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Abdul Wahab SH. MH.

Sedangkan pihak tergugat maupun turut tergugat I dan turut tergugat II belum menyerahkan bukti surat terkait perkara ini.

Sejumlah berkas bukti surat dari penggugat, Yayasan Riau Madani diserahkan kepada majelis hakim oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag dan rekannya Ahmad Joni SH, yang hadir dalam sidang tersebut.

Selain sejumlah berkas bukti surat yang diserahkan penggugat Riau Madani kepada majelis hakim, lembaran poto copy Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau dan Peta asli kawasan hutan sebagai pembanding yang didalamnya terdapat peta kawasan hutan areal kerja (IUPHHK-HTI) PT RUJ di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai turut diserahkan Penggugat Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag dan Ahmad Joni SH.

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai itu, kuasa tergugat Sucipto Andra berhalangan hadir dalam sidang, demikian turut tergugat II (Kemen LHK) juga tidak hadir dalam sidang, namun hanya kuasa tergugat I (PT RUJ) yang tampak hadir dalam sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Sucipto Andra selaku tergugat dalam perkara legal standing ini membuka kebun kelapa sawit di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga masuk pada area Kawasan Hutan yang area kawasan hutan tersebut izinnya dipegang/dimiliki oleh PT Ruas Utama Jaya (RUJ) selaku turut tergugat I.

Sebagaimana dalam gugatan Yayasan Riau Madani, bahwa Kawasan Hutan di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, seluas 44.129,91 Hektar merupakan kawasan hutan area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) milik PT RUJ.

Sedangkan dalam kawasan area kerja IUPHHK-HTI PT RUJ dimaksud, lahan kebun sawit milik Sucipto Andra lebih kurang seluas 173,3 hektar diduga masuk di dalamnya.

Kawasan hutan yang merupakan area kerja IUPHHK-HTI di Tanjung Penyebal dimiliki oleh PT RUJ seluas 44.129,91 hektar diberikan/ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan saat itu (sekarang Kemen LHK RI) nomor SK.18/MENHUT-II/2007 tanggal 5 Januari 2007.

Karenanya Yayasan Riau Madani mengggugat perdata legal standing, Tergugat Sucipto Andra sebagai tergugat dan menggugat PT RUJ sebagai turut tergugat I, sedangkan Kemen LHK RI selaku turut tergugat II karena dinilai melakukan pembiaran terhadap orang lain mengusahai kawasan hutan yang perizinanya dipegang oleh PT RUJ.

Liputan : Aston Tambunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *