DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tiga Warga Dumai dalam status terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai perkaranya mendapat sorotan publik khususnya warga Kota Dumai.
Pasalnya, tiga terdakwa warga Dumai yang didakwa tiga pasal berlapis UU RI Nomor:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh JPU hanya dituntut pidana masing-masing selama 9 bulan saja.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Hengky Munte SH, dalam perkara ini mendakwa ketiga terdakwa diantaranya, terdakwa Togi bin Bun Thjong, terdakwa Budiman alias Gendut bin Lum Li dan terdakwa Ijan alias Awi bin Ang Buno Alai dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu yakni pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1). Sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).
Kemudian JPU juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan ke tiga yakni pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dalam tuntutan JPU Hengky Munte SH, para terdakwa dituntut dengan dakwaan ketiga ini.
Dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan “setiap penyalah gunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara penjara”.
Akan tetapi, dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti (bb) seberat 0,33 gram ini, ketiga terdakwa ini hanya dituntut Jaksa Hengky Munte SH dengan tuntutan masing-masing selama 9 bulan saja.
Sementara itu, terhadap tuntutan JPU, Hengky Munte SH menuntut tiga terdakwa yang salah seorang terdakwa disebut-sebut adik salah seorang oknum pengusaha karaoke di Kota Dumai itu tampak “gayung bersambut” oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Sebagaimana dalam sidang putusan perkara ini digelar di ruang sidang PN Dumai, tadi sore, Senin (18/11/2019), majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH, dalam amar putusannya juga tampak “sependapat dengan tuntutan JPU”.
Faktanya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika dengan perkara no 387/Pid.Sus/2019/PN.Dum, juga memvonis terdakwa Togi bin bun Thjong, Budiman alias Gendut bin Lum Li dan Ijan alias Awi bin Ang Buno Alai, dengan vonis masing-masing 9 bulan penjara saja.
“Para terdakwa divonis sesuai tuntutan JPU pak, putusannya 9 bulan,”ujar ibu Dwi, penasehat hukum para terdakwa menjawab konfirmasi awak media ini usai sidang putusan di hubungi lewat no WhatsAppnya.
Penasehat hukum prodeo para terdakwa ini menyebut bahwa putusan majelis hakim memvonis para terdakwa sesuai dakwaan ke 3 JPU.***(Tambunan)