DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Puluhan masyarakat dilingkungan RT 12, Kelurahan Mekar Sari,Kecamatan Dumai Selatan, akan melaporkan Surat Keterangan Memakai/Mengusahakan sebidang tanah Tanah N0: 128/1968 atas nama Sumidjan ke Kepolisian Resot Kota Dumai, pasalnya, Sumidjan diduga akan memakai surat keterangan tanah palsu untuk melakukan pengukuran, menyerobot bidang tanah puluhan masyarakat di lingkungan RT.12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.
Menurut Zainab, pada hari Kamis, (12/4/2018), puluhan Kepala Keluarga (KK) masyarakat di lingkungan RT 12, merasa resah karena pihak Sumidjan dan kawan-kawannya mencoba melakukan pengukuran terhadap bidang tanah masyarakat dilingkungan RT 12,Kelurahan Mekar Sari.
“Ketua RT 12 bersama 20 KK akan membuat laporan ke Kapolres Dumai, karena Sumidjan kami duga memakai surat keterangan palsu untuk melakukan pengukuran dan akan menyerobot tanah kami yang sudah memiliki surat sertipikat dari kantor Pertanahan kota Dumai, pada tahun 1995,”ungkap Zainab Siregar dan ketua RT 12, A.Harahap kepada tim awak media ini, Sabtu (14/4/2018).
Menurut Zainab, bahwa Ketua RT 12 dan puluhan masyarakat merasa keberatan atas pengukuran terhadap tanah masyarakat dilingkungan RT 12, yang dilakukan oleh pihak Sumidjan, karena pengukuran dilakukan pihak Sumidjan, tanpa adanya pemberitahuan kepada Ketua RT dan juga kepada masyarakat setempat yang sudah memiliki sertipikat tanah di atas tanah tersebut, sejak tahun 1995.
“Kenapa tidak ada pemberitahun secara resmi dari Lurah, karena kami dan seluruh masyarakat di RT 12 ini tidak kenal dengan yang namanya si Sumidjan itu, tetapi kenapa si Sumidjan tiba-tiba datang ke lingkungan RT 12 untuk melakukan pengukuran terhadap tanah kami ini, tanpa adanya pemberitahuan dari Lurah setempat.Kalau memang ada tanah Sumidjan di wilayah hukum RT 12 ini, lalu kemana si Sumidjan itu sejak tahun 1968, tidak pernah kelihatan wajahnya Sumidjan di lingkungan RT 12 ini mengola tanah,”ucap Zainab dengan nada kecewa.
Bahkan Zainab dan masyarakat menduga bahwa surat keterangan memakai/mengusahakan tanah atas nama Sumidjan baru dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seolah-olah isinya benar dan untuk melakukan pengukuran terhadap tanah masyarakat di lingkungan RT 12.
“Kita menduga surat keterangan tanah atas nama Sumidjan ini baru dibuat seolah-olah diterbitkan pada tahun 1968, karena kalau surat keterangan atas nama Sumidjan ini benar, lalu kenapa sejak tahun 1968, Sumidjan tidak pernah mengelola tanah dilingkungan RT 12,”tanya Zainab berulang kali kepada tim awak media ini.
Terkait kasus tersebut, Zainab dan ketua RT 12 sangat berharap kepada pihak Kepolisian Resot Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan memakai surat keterangan mengusahakan sedidang tanah atas nama Sumidjan tahun 1968 tersebut.
“Minggu depan, kita akan mohon kepada Kapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan terhadap serangkaian surat-surat tanah atas nama Sumidjan ini. Kapan surat tanah ini dibuat dan ditanda tangani para pihak dan saksi-saksi, karena surat keterangan tanah atas nama Sumidjan ini bisa diteliti dilaboratorium Forensik Polri dan juga memeriksa saksi-saksi lainnya,”tandas Zainab dan ketua RT 12 mengahiri ucapannya.
Sejauh ini, Sumidjan, belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi terkait hal tersebut, karena ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, namun hingga kabar ini, belum ada jawabannya.***(Kriston Sitompul).