JAKARTA,WARTAPENARIAU.com-Presiden Republik Indonesia, Ir H. Joko Widodo dikabarkan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).
Untuk diketahui, bahwa perjalanan kasus Annas di KPK terbilang panjang. Kasus tersebut pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 25 September 2014. Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Provinsu Riau. Nama Zulkifli Hasan Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Zulkifli disebut pernah bertemu Annas untuk membahas terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya.
Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu. “Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari,” ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.
Terkait kasus ini, KPK memeriksa Zulkifli sebagai saksi pada 2014. Singkat cerita, Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda. Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.***(Pantas)