SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Peredaran narkotika diwilayah Hukum Polsek Medan Kota kian hari makin menghawatirkan berbagai pihak, sehingga peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi sangat dibutuhkan agar pihak Kepolisian dapat segera bertindak.
Keseriusan menindak dan memberantas narkotika tersebut dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reserse dan Kriminal Polsek Medan Kota Polrestabes Medan telah menangkap dua orang pemilik 1.000 butir pil ekstasi dari sebuah lokasi di depan sebuah wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Sabtu (12/9/2020) siang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengemukakan dua tersangka itu berinisial RM (55) dan RD (35) yang merupakan warga Mangkubumi, Gang Tengah, Kota Medan.
“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, setiap bungkus terdiri dari 500 butir pil ekstasi,” kata Riko di Mako Polsek Medan Kota.
Kapolresta Medan menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar dua pekan lalu tepatnya pada Minggu (06/09/2020) sekira pukul 01.10 Wib, setelah petugas mendapatkan informasi jika di salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
Setelah itu, Kapolsek Medan Kota membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.
Riko menyebutkan, dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sementara S yang bertugas memyerahkan pil ekstasi kepada petugas yang menyamar saat ini dinyatakan DPO (Dalam Pencarian Orang).
“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.
Adapun motif kedua tersangka sambung Riko, adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu.
Perbuatan kedua pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 132 ayat (1) Subs dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Bonni T Manullang
Editor : TPS