DUMAI,WARTAPENARIAU.com -Aparat Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tak tanggung-tanggung, pengungkapan dan penangkapan pelaku Curat oleh petugas Polsek Dumai Timur dilakukan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan.
Karenanya Tim Opsnal Polsek Dumai Timur telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka beserta barang bukti, Minggu (9/8/2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi, S.I.K, kepada media menjelaskan, saat dilakukan pengecekan urine terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diketahui bahwa kedua tersangka positif mengkonsumsi Narkotika.
Kedua tersangka yakni MF (21) dan MI (17) berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya membobol Masjid Al – Hidayah Jalan Teladan RT. 003 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
Pelaku beraksi dengan cara merusak kaca jendela masjid pada hari Sabtu (8/8/2020) dini hari, kemudian dilaporkan keesokan harinya oleh pengurus masjid, “ungkap Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K.
Bersama kedua tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Kipas Angin merk Yundai. Sementara rekaman CCTV Masjid Al – Hidayah yang memperlihatkan aksi kedua tersangka juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.**(rilis Kasubbag Humas Polres Dumai)
Editor : A.Tambunan