DUMAIHUKRIMRIAU

Polres Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

292
×

Polres Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (25/5/2024).

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu (15/5/2024) lalu, yang mana korban mendatangi Polres Dumai dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh teman perempuan berinisial ND alias PT (19) yang baru saja dikenal olehnya dari Media Sosial Facebook dan hingga laporan dibuat sepeda motornya tak kunjung kembali.

Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga Sabtu (25/5/2024) sore sekira pukul 16.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan ND alias PT (19) terduga pelaku tindak pidana penggelapan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi BM 5461 RU milik korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Tak hanya ND alias PT (19) dan sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sim Card, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 lembar nota pembelian Handphone Android milik korban merk Realme 5i warna Biru yang diletak dilaci depan sepeda motor miliknya dan turut dibawa kabur oleh ND alias PT (19).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND alias PT (19) akan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Editor: T.Sitompul.

Sumber: Kasi Humas Polres Dumai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *