DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil membekuk 2 pelaku penyelundup dan peredar narkotika bukan tanaman jenis Sabu yang dikendalikan salah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekanbaru.
Selain membekuk dua pelaku, Polres juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu sekitar 14 kl. BB Sabu diselundupkan melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jum’at (25/9-2020).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Dumai, dipimpin oleh Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar, SIK, MH dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.I.K.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk dan diamankan tim opsnal Polres Dumai yakni tersangka RW Alias EK (22) dan FH Alias IC (22) yang berperan sebagai Kurir di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia.
Tujuan pelabuhan penyelundupan sabu oleh tersangka kata Kapolres dibawa melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres Dumai menjelaskan maka tim opsnal Polres Dumai dipimpin Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelindikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, “ujar Kapolres saat pelaksanaan press konference, Senin (28/9-2020), bertempat di Media Center Polres Dumai.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib, lanjut Kapolres Dumai, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara.
Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.
Saat itu juga pelaku/tersangka FH Alias IC (22) yang jatuh dari motor saat dikejar petugas tim opsnal dapat ditangkap, sedangkan tersangka RW Alias EK (22) berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur.
Saat dilakukan penggeledahan diri dan tas yang dibawa tersangka didapati tas tersebut berisikan 14 (empat belas) paket besar berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming, papar Kapolres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai lebih jauh, bahwa bb Sabu yang diamankan dari kedua tersangka bermula saat Jumat 25 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB, ketika tersangka RW Alias EK (22) mendapatkan telepon dari AP seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru Jumat 25 September 2020.
Tersangka RW aluas EK disuruh AP menjemput Paket Narkotika dengan perjanjian mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang minyak penjemputan barang (BB).
Lalu tersangka RW Alias EK (22) mengajak tersangka FH Alias IC (22) melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH Alias IC (22).
Menurut Kapolres, saat ini Polres Dumai tengah berkoordinasi lebih lanjut ke pihak Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru di Pekanbaru, Riau.
Sementara kedua tersangka bersama sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 14 (Empat Belas) Paket Besar berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat kotor ±14 Kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming telah diamankan untuk proses hukum.
Demikian 1 (satu) buah tas besar warna hitam merah merk Sport, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit Handphone merk Iphone warna silver juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun,”pungkas Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira.***(rilis)
Editor: T.Sitompul