DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA mengelar sosialisasi surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang “tata tertib menghadiri persidangan”, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai,Kamis (27/02/2020).
Sosialisasi tersebut dimulai pukul 9.30 Wib dihadiri Hakim Abdul Wahab,SH.MH, Dewi Andriyani,SH, Sacral Ritonga,SH, Renaldo Meiji H Tobing, SH.MH, Desbertua, Naibaho,SH.MH, Alfonsus Nahak,SH.MH.
Acara tersebut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai, Kambali dan sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Dumai.
Humas Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, M.Sacral Ritonga SH dalam sambutannya menjelaskan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan. “Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga di butuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,”ujar M. Sacral Ritonga.
Lanjutnya, selama sidang berlangsung, para pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan,”tegas M.Sacral Ritonga.
Sementara itu, Hakim Renaldo Meiji H Tobing SH,MH mengatakan, selama persidangan terbuka untuk umum para awak media diperkenankan melakukan meliput dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri Dumai. “Dalam surat permohonan, para wartawan harus menyebutkan nomor perkara dan nama terdakwa yang akan diliput. Jika ada 2 atau 3 perkara yang akan diliput dalam 1 hari itu, boleh ditulis nomor perkaranya dalam 1 surat permohonannya,”terang Renaldo Meiji H Tobing.
Untuk diketahui, tujuan diberlakukanya surat edaran nomor 2 tahun 2020 tersebut adalah untuk adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang, sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri.***(Effendy Sitompul).