DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Rabu (2/5/2018), mengundang sejumlah warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai untuk hadir ke kantor PN Dumai.
Informasi yang berhasil dihimpun tim wartapenariau.com, bahwa pihak Pengadilan Negeri Dumai akan melakukan eksekusi terhadap ratusan rumah warga yang terletak diatas tanah di lingkungan RT.13,RT.14,RT.15,RT.16, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Setalan.
Mendengar kabar tersebut, salah seorang Pendeta M. Manurung, Jumat (4/5/2018), bertanya kepada Redaksi wartapenariau.com, apakah Gereja yang berada di Kelurahan Bumi Ayu akan terkena eksekusi.?.
Menurut Pendeta M. Manurung, pihaknya sebagai Pimpinan di Gereja tersebut tidak pernah sebagai tergugat dalam perkara penggugat, Barita Simbolon (Alm).
Pendeta M.Manurung mengaku saat ini resah setelah mendengar kabar bahwa ratusan rumah di lingkungan Kelurahan Bumi akan dieksekusi Pengadilan Negeri Dumai. Karena Gedung Gereja yang berada di Jalan Panca Karya, Kelurahan Bumi Ayu, berdiri sejak tanggal 5 Desember 1998 dan resmi terdaftar di Kementerian Agama, dengan nomor:Kd.04.06.BA1417.
“Kita sebagai Pimpinan di Gereja di Bumi Ayu ini resah, karena tidak pernah dapat undangan dari Pengadilan Negeri Dumai dan tidak pernah sebagai tergugat dalam perkara yang digugat Barita Simbolon, padahal Gedung GBI ini sudah berdiri sejak tahun 1998 ditempat ini, tetapi kabarnya, pihak Pengadilan Negeri Dumai akan melakukan eksekusi terhadap ratusan rumah yang ada di Kelurahan Bumi Ayu ini. Kami dan jemaat Gereja kita resah mendengar kabar itu, ”keluh Pendeta Misro Manurung dengan nada bertanya kepada Wartapenariau.com.
Pengamatan awak media ini di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (2/5/2018), sejumlah warga Bumi Ayu hadir di kantor Pengadilan Negeri Dumai. Dalam hal perkara sengketa yang dihadapi warga Bumi Ayu selaku tergugat, digugat oleh Barita Simbolon (almarhum) selaku penggugat I dan Dja’afar sebagai penggugat II. Barita Simbolon dan Dja’afar merupakan dipihak yang memenangkan perkara sengketa lahan yang terletak di lingkungan RT.13, RT.14, RT.15, RT.16.
Warga sebagai tergugat sejumlah 30 orang dimaksud diantaranya, Abdul Kotel tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi tergugat III, Tambir tergugat IV, Ujang tergugat V hingga 30 warga Dumai tergugat lainnya.
Pantauan crew media wartapenariau.com di lingkungan kantor PN Dumai, setidaknya ada sekitar dua ratusan orang warga turut rame-rame hadir ke pengadilan terkait undangan panitera PN Dumai tersebut.
Dengan jumlah warga yang ramai hadir di PN Dumai atas undangan atau panggilan dimaksud, membuat pertemuan tidak dimungkinkan dilaksnakan dalam ruangan pertemuan kantor Pengadilan, sehingga pertemuan diadakan dan dilangsungkan di halaman kantor Pengadilan dengan berjalan kondusif.
Tujuan dilakukan pemanggilan terhadap 30 (tiga puluh) warga jalan gunung bromo Bumi Ayu sebagaimana tertera dalam gugatan tehadap warga sejumlah 30 kk, Panitera PN Dumai, Sahat Hutagalung SH, memaparkannya.
Warga yang diundang atau dipanggil juru sita PN Dumai terhadap (30) warga yang diikuti ratusan warga ikut hadir ke PN Dumai dalam waktu yang ditentukan tersebut merupakan tindakan Aanmaning dari PN Dumai terhadap warga tergugat.
Aanmaning terhadap warga tergugat oleh pihak PN Dumai, merupakan tindakan peringatan terhadap tergugat (warga) agar melaksanakan eksekusi atas putusan penetapan pengadilan dalam perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Panitera PN Dumai, Sahat Hutagalung SH, dihadapan para ratusan warga tersebut menjelaskan soal aanmaning kepada warga tergugat dimana arahan dan permintaan panitera agar warga melaksanakan eksekusi suka rela atau kemauan sendiri terhadap sebidang lahan objek perkara.
Dimana pihak penggugat melalui pengacaranya atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI, memohonkan agar PN Dumai melaksanakan putusan hukum mengeksekusi lahan yang masih diduduki warga.***(Tambunan).