DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai membuat “kandas” gugatan perlawanan SKK Migas atas objek perkara lahan dan pemukiman warga di Jalan Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.
Sidang yang dipimpin Desbertua Naibaho SH, dalam amar putusannya yang digelar di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai, Rabu (11/12/2019), menyebut bantahan pelawan tidak dapat diterima.
Maka atas putusan majelis hakim yang tidak dapat menerima gugatan bantahan pelawan SKK Migas terhadap objek perkara lahan dan pemukiman warga di jalan Bromo, Bumi Ayu, statusnya tetap seperti semula sebagaimana sudah dieksekusi PN Dumai.
Dalam perkara ini, kuasa Subtitusi SKK Migas tampak hadir dalam persidangan, demikian kuasa para terlawan, Mangaratua Tampubolon SH dan rekannya maupun kuasa BPN Dumai juga tampak hadir.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan objek perkara Bumi Ayu di Jalan Bromo, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, bermula sejak tahun 1994 lalu sudah proses berperkara atas gugatan penggugat Barita Simbolon selaku penggugat I dan Dja’afar selaku penggugat II.
Dalam hal ini sebagai tergugat adalah Abdul Kotel tergugat I, Musa tergugat II, Marihot Sianturi selaku tergugat III, Tambir tergugat IV, Ujang tergugat V dan ada warga lainnya sebanyak 33 orang sebagai tergugat.
Atas perkara ini, pihak penggugat (Barita Simbolon dan Dja’afar) memenangkan perkara ini mulai dari pengadilan tingkat pertama di PN Dumai hingga putusan kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebagaimana putusan PN Dumai perkara nomor : 13/Pdt.G/1994/PN.Dum, tanggal 13 Januari 1995, dimenangkan penggugat.
Demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau nomor : 41/Pdt/1995/PTR, atas upaya banding para tergugat juga dimenangkan pihak penggugat.
Sementara putusan Kasasi MA nomor : 2544 K/Pdt/1996 maupun putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor : 95 PK/Pdt/2002, tanggal 22 Desember 2002, hal yang sama juga dimenangkan penggugat (Barita Simbolon dan Dja’afar).
Kemudian atas putusan MA tersebut, PT Caltex Pacific Indonesia sekarang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ketika itu sempat mengajukan perlawanan, akan tetapi perlawanan/bantahan PT CPI tersebut tidak dapat diterima majelis hakim sebagaimana perkara nomor : 11/Pdt/PLW/2004/PN.Dum, tanggal 21 Desember 2004.
Sehingga terhadap putusan PN Dumai nomor : 13/Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 13 Januari 1995 yang dikuatkan putusan PT, MA dan PK, pihak penggugat pada tanggal 19 Maret 2018 mengajukan permohonan eksekusi ke PN Dumai.
Lantas setelah berjalan proses dan waktu, objek perkara di jalan Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, sekarang Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, sudah dieksekusi PN Dumai.
Kemudian atas lahan objek perkara yang sudah usai dilakukan letak eksekusi oleh pihak PN Dumai tersebut kembali muncul perkara baru. Namun kali itu datang dari pihak SKK Migas.
Pihak Satuan Keeja Khusus (SKK) Migas melakukan perlawanan terhadap objek perkara yang sudah dieksekusi tersebut.
SKK Migas selaku pelawan, melawan pihak penggugat (Batita Simbolon dan Dja’afar) dalam hal ini terlawan dan warga para tergugat lainnya (33) orang juga menjadi terlawan.
Menurut kuasa subtitusi SKK Migas pada awak media ini sebelumnya, SKK Migas melakukan gugatan perlawanan terhadap para terlawan (dahulu penggugat dan para tergugat) karena penetapan eksekusi objek perkara (lahan Bumi Ayu) salah lokasi.
Kuasa SKK Migas ini mengatakan bahwa dalam gugatan pokok perkara atau perkara awal merupakan lahan pemukiman warga Bumi Ayu.
Akan tetapi pada penetapan eksekusi yang dibacakan juru sita dan Panitera PN Dumai, lokasi objek lahan yang dieksekusi merupakan tanah kosong, bukan lahan pemukiman. Jadi kami anggap penetapan eksekusi salah lokasi, ujar kuasa Subtitusi SKK Migas saat itu.
Namun atas perlawanan SKK Migas yang melawan terlawan Barita Simbolon (ahli warisnya) dan terlawan lainnya warga Bumi Ayu atas penetapan eksekusi lahan tidak dapat diterima.*** (Tambunan)