SUMUT,WARTAPENARIAU.com-Kembali terjadi tindakan “intimidasi dan arogan” dilakukan oknum polisi terhadap wartawan. Oknum Polisi diduga melakukan perampasan terhadap telepon genggam milik wartawan diruang Kasium kantor Polsek Sunggal,Senin (10/08/2020).
Ironisnya, intimidasi yang dilakukan oknum Polisi kepada wartawan itu saat bertugas di Polsek Sunggal, yang semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi karena pada hakekatnya media itu adalah mitra dari semua instansi pemerintah, swasta dan sebagainya.
Tindakan intimidasi itu dialami bernama Dedi Malau yang mengaku sebagai wartawan di media online Triknews.com.
Ihwal kejadiannya, ketika Dedi Malau dan empat rekannya wartawan lainya, yaitu Rizal, Heber, Malau, Boni) sedang melakukan wawancara kepada Mariska Lisungan (33), terkait pencemaran nama baik melalui sosial media (WhatsApp).
Kedatangan Mariska Lisungan dan 5 orang wartawan ke Polsek Sunggal untuk melaporkan oknum ASN FP (56), terkait adanya “ujaran tidak menyenangkan atau pembuatan tidak menyenangkan melalui chat WhatsApp dan pesan Handphone kepada Mariska Lisungan dan antara keduanya ditempuh dengan jalan perdamaian yang ditengahi oleh pihak penyidik yang menangani perkara itu”.
Ketika hendak dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak diruangan Kasium, dengan disaksikan masing-masing pihak, maka oknum polisi berinisial DN memanggil saksi dari pihak Mariska Lisungan satu orang dan dengan kesepakatan bersama wartawan, Dedi Malau masuk keruangan Kasium sebagai saksi dan wartawan lainnya menunggu diluar ruangan. “Ayo salah satu saja yang mendampingi kedalam ruangan,”ucap oknum Polisi DN kepada wartawan.
Di dalam ruangan Kasium ini diduga terjadilah intimidasi dari oknum Polisi DN kepada wartawan, ketika Dedi Malau mengeluarkan Handphone dari dalam tas miliknya, secara tiba-tiba oknum polisi DN diduga langsung merampas HP miliknya dari genggamannya dan disaksikan olehnya menghapus semua rekaman hasil liputan video dan audio tanpa meminta izin, padahal rekaman tersebut merupakan hasil rekaman wawancara dengan Mariska Lisungan dan rekaman lainnya. Tidak hanya disitu oknum polisi DN tersebut menunjukkan “sikap arogan dengan membentak Dedi Malau sembari mengusir keluar dari ruangan Kasium”.
Ketika Dedi Malau keluar dari ruangan kasium, wartawan rekannya melihat wajahnya Dedi Malau tampak pucat dan kecewa terhadap ulah dari oknum polisi tersebut.Kemudian kejadian itu diungkapkan Dedi Malau kepada rekannya wartawan yang diluar ruangan dengan nada kecewa dan sangat menyayangkan sikap yang diperlakukan atas tindakan arogan oknum polisi dimaksud.
Sehingga ke 4 rekannya wartawan mengatakan semestinya aparat dan awak media bisa saling menghormati profesi masing-masing, karena wartawan dalam bekerja dilindungi Undang-undang Pers dan keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.
Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan untuk kejadian ini, apalagi kalau sampai misalnya ada perampasan alat rekaman wartawan.
Padahal jika mengacu kepada Undang-undang nomor: 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4, di dalam ayat 3 jelas disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing, karena keterbukaan informasi publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama,”ujar Dedi Malau dengan mimik kecewa atas ulah oknum Polisi tersebut.
Dedi Malau dan kawan-kawanya berharap kepada Kapolda Sumut,Irjen Drs Martuani Sormin.Msi dan Kapolrestabes Medan Kombes, Riko Sunarko untuk menindak oknum polisi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dan tidak mencoreng instansi kepolisian karena mereka adalah pengayom dan pelindung masyarakat.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, S.I.K, ketika dikonfimasi terkait hal tersebut melalui telepon seluler, namun telepon genggamnya tidak diangkat, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
Penulis:Bonni T Manullang
Editor : T.P.S