MEDAN, WARTAPENARIAU.com-Unit Sat Reskrim Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, menangkap empat pelaku cabul anak di bawah umur di wilayah Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jum’at 7 Februari 2025, siang.
“Keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG. Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Kalau modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/2/2025).
Ia menerangkan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban yang berusia 13 tahun jalan-jalan.
Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jalan Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.
“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya, tersangka OW.
Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyetubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.
“Orang tua korban, SC (64) yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025,” kata Gidion.
Atas dasar laporan orang tua korban, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini pun menuturkan personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dipersangkakan dengan Pasal 81 subs 82 UPPA dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (WPR)