DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Hotland Sianturi, SH menjelaskan dalam materinya, bahwa Undang-undang yang sering menjerat wartawan saat ini sering terjadi adalah Undang-undang ITE. Sebab, saat ini di zaman teknologi para jurnalistik lebih dominan menulis berita melalui media online.
“Kita sering mendengar, bahwa ada juga wartawan yang masuk penjara akibat dari pemberitaan yang diterbitkannya. Sebab berita yang diterbitkan terindikasi melanggar kode etik jurnalistik, sehingga si penerbit berita dijerat pasal Undang-undang ITE,” jelasnya.
“Mengenai Undang-undang ITE, tidak hanya dapat menjerat wartawan, akan tetapi bagi siapa saja. sepanjang ia mendistribusikan transaksi elektronik, yang mengakibatkan merugikan seseorang tanpa diketahui kebenarannya,” imbuh Hotland.
Namun, menurut Hotland, bahwa untuk menjerat seseorang hingga ke Pengadilan dengan pasal Undang-undang ITE tidaklah mudah.
“Profesi wartawan tidak terlepas dengan materi hukum, sebab banyak berita yang diterbitkan ada kaitannya dengan hukum. Seperti contoh, berita seorang pembunuh dan ditangkap kepolisian, pasti akan berkaitan dengan hukum,” kata Hotland.
Hotland juga menjelaskan, bahwa materi yang disampaikan tersebut, selalu berkaitan dengan wartawan.
“Semoga, sejak dari pukul 10.00 hingga pukul 15:30 Wib hari ini, dengan materi yang saya jabarkan kepada jajaran Forgan dapat bermanfaat. Sehingga para jajaran wartawan yang tergabung di Forgan dapat menjadi wartawan profesional dan paham hukum,” tutup Hotland Thomas Sianturi SH.*** (Rudi D.Sirait)