DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kendati pada Kamis (10/9/2020), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai telah membekuk 4 (empat) tersangka pelaku tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak di Jalan Soekarno-Hatta samping eks terminal barang Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, namun hingga saat ini, kegiatan “tindak pidana perjudian mesin ” masih marak di wilayah hukum Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Maraknya kegiatan tindak pidana perjudian mesin tersebut telah dilapor ke Mabes Polri, Selasa (29/9/2020). Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diterima Redaksi wartapenariau.com via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).
Dibeberkannya, sedikitnya 81 meja mesin tempat judi yang beredar beroperasi di wilayah hukum Kota Dumai, Rawa Panjang dan ampang-ampang wilayah hukum Kecamatan Dumai Timur. Aktivitas tersebut tersebut diduga dibeking oknum aparat.***(red)