Mantan Kades Pelintung Bakal Terjerat Dugaan Penipuan Dan Pemalsuan Surat

DUMAI, HUKRIM, RIAU303 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Pelintung berinisial  AU yang berdomisili di Kelurahan Pelintung, bakal terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan pemalsuan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) tanah seluas 140 hektar, yang terletak di kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,Kota Dumai.

Pasalnya, mantan kades AU diduga menjual tanah seluas 140 hektar kepada pihak lain, kendati tanah tersebut telah dijualnya kepada Tk Selamat Motor pada tahun 1997 berdasarkan peta blok yang ditanda tangani oleh Kepala Desa pada tanggal 2 Oktober tahun 1997.

“Mantan Kades Pelintung telah menjual tanah itu kepada Tk Selamat Motor sesuai dengan bukti pembayaran berupa cek giro pada tahun 1997, tetapi mantan Kades berinisial AU diduga menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain,”ungkap Zulfaini dengan nada heran kepada awak media ini, Rabu (01/02/2017).

Menurut Zulfaini, kasus tersebut telah dilapor secara tertulis hari ini kepada Polsek Medang Kampai, karena tanah seluas 140 hektar tersebut telah dijual dengan memakai SKGR yang diduga sengaja dipalsukan.

“Kok bisa lagi terbit SKGR atau SKT tanah tersebut, sementara lahan tersebut telah dijual pada tahun 1997 kepada Tk Selamat Motor sesuai dengan peta lahan Tk Selamat Motor yang ditanda tangani oleh Camat Medang Kampai, Drs Almudasir, Lurah Pelintung, Erfan Ariep SH, juru ukur Kelurahan, Miswan dan Juru ukur Kecamatan, Hasyim pada tahun 2011,”terang Zulfaini sembari sambil memberikan dokumen terkait jual beli lahan 140 hektar tersebut kepada awak media ini.

Terkait hal itu,mantan Kepala Desa Pelintung berinisial AU, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui telepon seluler, Rabu (01/02/2017), namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Praktisi Hukum di Kota Dumai, Sat Harmoni Taringan,SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa mantan kepala Desa berinisial AU bisa terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana pemalsuan SKGR tanah tersebut.

“Karena tanah itu sudah dijual berdasarkan SKGR kepada Tk Selamat Motor pada tahun 1997, kemudian pada tahun berikutnya tanah tersebut dijual lagi kepada pihak lain, tentu oknum mantan kades itu bisa terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan pemalsuan surat tanah, karena SKGR kedua bisa jadi sengaja dipalsukan,”ujar Sat Harmoni Taringan SH melalui telepon genggamnya, Rabu (01/02/2017).***(Andreas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *