RIAU,WARTAPENARIAU.com-DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara Devisi Investigasi dan Monitoring Provinsi Riau, Zoelfahmi mengatakan, penahanan Afr, dan Zur yang diduga melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan mencongkel jendela kamar dirumah Aminah istri Perwira Menengah (Pamen) Polda Riau AR, yang terjadi pada dini hari 26 Juni 2017 di Jalan Krakatau/Krakatau II RT 003 002,Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, patut dipertanyakan. “Karena ada indikasi kejanggalan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan Afr dan Zur,”ujar Zoelfahmi kepada awak media ini di Pekanbaru, Senin (05/02/2018).
Menurut Zoelfahmi, tersangka Afr dan Zur janda beranak 2, salah satunya sibungsu anak Zur masih balita, anak pertama duduk di bangku Kelas I SD, kedua dua anaknya itu saat ini dititip di salah satu panti asuhan di Pekanbaru.
Afr dan Zur ditahan reskrimum Polda Riau sejak 20 Januari 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum No. SP.Han /07/I/2018 Reskrimum. Dasar penahanan Pasal 7 ayat (1) angka 4, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” kata Zoelfahmi.
Sebelumnya sambung Zoelfahmi, dalam perkara tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah Aminah, Reskrimum Polda Riau juga telah melakukan pemanggilan terhadap kakak kandung Afr, yaitu Herlina Wati Als Lina dijadikan saksi dalam perkara tindak pidana tersebut, kemudian Bar yang Als Bare pekerjaan ibu rumah dan Ahmad Nurani juga dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberat tersebut.
Kata Zoelfahmi, bahwa Afr adalah kemanakan kandung dari AR, sementara Zur janda beranak 2 tersebut pembantu AR tinggal serumah dengan Aminah. “Yang menjadi pertanyaan dalam CCTV yang terlihat diinformasikan diduga pelaku pembobol rumah AR hanya 1 orang, tetapi kenapa justru yang ditahan 2 orang, yakni Afr dan Zur, dalam CC TV milik AR tersebut terpantau postur tubuh pelaku kekar, dan bertato,”terang Zoelfahmi.
Dalam perkara tindak pidana dugaan “pencurian dengan pemberatan” pengusutan yang dilakukan Reserse Kriminal Umum Polda Riau berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 113 KUHAP. 2 Undan-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 3 Laporan Polisi Nomor : LP/356/VI/2017/Riau/Polresta/Sektor Tenayan Raya, tanggal 27 Juni 2017 sebagai pelapor an Aminah.
Pemanggilan berdasarkan surat panggilan nomor: SP.GIL/1606/XI/2017/Reskrimum terhadap Afr, pekerjaan swasta Alamat Jl. Krakatau / Krakatau II RT 003 002 Kelurahan Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” dengan mencongkel jendela kamar dirumah pelapor Aminah.
Reskrimum Polda Riau a.n. Direktur Reserse Kriminal Umum Penyidik Madya Selaku Penyidik AKBP Drs, Rapiden R. Sagala, MH untuk kali kedua memanggil Afr untuk dimintai keterangannya sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.GIL/1572/XII/2017/Reskrimum, tanggal 15 Desember 2017 untuk dilakukan Rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” yang terjadi hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jl. Krakatau/Krakatau II RT 003 002 Kel. Tangkerang Timur dirumah kediaman Aminah, dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar dan membuka terali jendela kemudian mengambil barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp.193.000.000, dan perhiasan emas.
Herlina Wati Als Lina kakak kandung Afr, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa adiknya Afr yang ditahan Polda Riau, dia yakin betul tidak melakukan pencurian dirumah Aminah yang merupakan makcik dari Afr anak kemanakan dari Aminah istri dari Ar. “Kami sekeluarga heran ketika Afr dijadikan tersangka,” ujarnya sambil terisak nangis dihadapan sejumlah wartawan dan LSM.
Dari hasil rekonstruksi tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nonor : SP.Gil/44/1/2018 Reskrimum Afr ditetapkan sebagai tersangka diinformasikan sejak Jumat (20/01/2018) Afrialdi Als Aldi di inapkan di hotel Prodeo Mapolda Riau. Zur janda yang saat ini juga mendekam di hotel prodeo Mapolda Riau dikabarkan pada saat dilakukan pemeriksaan, sempat mengalami penyiksaan.
Terkait penahanan terhadap Afr dan Zur oleh Reskrimum Polda Riau diduga merupakan modus dalam perkara tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” dirumah Aminah selaku pelapor, Zoelfahmi melalui LSM akan membuat laporan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III, DPR-RI, Ombudsman RI, dan Komnas HAM RI.
“Kami selaku pemantau kinerja Aparatur Negara tidak membiarkan kasus penahanan Afr dan Zur, keadilan harus ditegakkan, Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan kasus tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana yang dipersangkakan oleh Rekrimum Polda Riau terhadap Afr dan Zur diharapkan meneliti dengan benar,” harap Zoelfahmi.
Iptu Viktor Simanjuntak, SH, kendati sudah diupayakan awak media ini konfimasi via telepon genggam maupun via pesan singkat, namun hingga berita ini tayang belum juga ada penjelasan, sehingga menimbulkan tanda tanya sejumlah kalangan.*** (Salamuddin Purba)