DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Sejak dibentuknya Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkoba Nasional (DPC-GANN) Kota Dumai, pada tanggal 16 Oktober 2017 hingga saat ini tidak lepas dari “kekisruhan, baik horizontal maupun vertikal”. “Bongkar pasang ketua DPC hingga intrik surat keputusan maupun mandat”.
Kendati pada tanggal 16 Oktober 2017, DPD GANN Provinsi Riau telah melantik dan mengesahkan kepengurusan DPC GANN Kota Dumai, sebagai Ketua, Feri Windria, wakil ketua: M.Golan Lubis, sekretaris: H.Nurhayati.
Namun lewat mosi tidak percaya pengurus DPC GANN kota Dumai, pada November 2017, DPD GANN Provinsi Riau mengeluarkan SK pemecatan Feri Windria sebagai ketua DPC GANN Kota Dumai, surat keputusan nomor: 001/SK/GANN/DPD RIAU/III/2018,tanggal 8 Maret 2018, yang ditanda tangani oleh ketua DPD Wandri Oriza Putra.
Kemudian DPD GANN Provinsi Riau mengeluarkan SK nomor: 020/SKep/DPD GANN/III/2018, yang dikeluarkan saat itu juga untuk mengangkat M.Golan Lubis sebagai Plt ketua. Surat ditanda tangani ketua DPD GANN Provinsi Riau Wandri Oriza Putra.
Pada tanggal 24/12/2019 ada dialog WA antara Plt.Golan Lubis dengan Hj.Jihan ( 0812 8891 xxxx ) sekjen DPP GANN Jakarta, yang mengatakan DPD GANN Provinsi Riau belum dilantik, jadi tidak diperbolehkan mengeluarkan SK.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2019 keluar SK DPD GANN Provinsi Riau dengan nomor yang sama: 020/SKep/DPD-GANN/III/2018 DPD GANN Provinsi Riau, yang ditanda tangani oleh ketua Wandri Oriza Putra dan sekretaris Samuel Pasaribu soal “Pemecatan dan penonaktifan pengurus DPD GANN “. Bukan pemecatan dan penonaktifan ketua DPC kota Dumai, Golan Lubis.
Surat pemecatan diterima di kantor GANN, pada tanggal 8 Maret 2020, yang diantarkan oleh Fery Windria dan diletakkan di teras kantor, dimana pada saat itu jam kerja dan Fery Windria mengetahui ada personel GANN di dalam kantor.
Jajaran pengurus DPC GANN kota Dumai menilai surat tersebut ilegal. Ada beberapa poin yang menjadi penilaian :
1. Berdasarkan WA Hj.Jihan sekjen DPP GANN Jakarta 24/12/2019 bahwa DPD GANN provinsi Riau belum dilantik, jadi belum bisa mengeluarkan SK.
2. Judul surat ” Pemecatan dan Penonaktifan Pengurus DPD GANN ” diterbitkan DPD GANN provinsi Riau aneh. Kepala surat pemecatan ketua DPD GANN bukan ketua DPC GANN kota Dumai.
3. Nomor surat pengangkatan dan pemecatan Golan Lubis adalah nomor yang sama.
4. Surat dikirim bukan lewat jasa pengiriman resmi, namun lewat Fery Windria.
5. Surat diterima di kantor GANN kota Dumai tanggal 8/03/2020.
6. Surat pemecatan juga ditandatangani sekretaris DPD GANN provinsi Riau Samuel Pasaribu yang pada saat itu belum dilantik. Samuel Pasaribu baru dilantik pada awal tahun 2020.
7. DPC GANN kota Dumai dibawah kepemimpinan Golan Lubis diakui BNNK Dumai, terbukti lewat audiensi BNNK kota Dumai dengan DPC GANN kota Dumai tanggal 3/03/2020 lalu di ruang Media Center Pemko Dumai. Ada juga kegiatan silahturahmi DPC GANN kota Dumai dengan kasat narkoba Polresta kota Dumai, AKP Novarianti SH
Namun dengan segala kejanggalan tersebut, Fery Windria terkesan membangun opini lewat medsos dan media portal bahwa ia memiliki surat mandat dari DPP GANN Jakarta sebagai penanggungjawab dalam melakukan pembentukan kepengurusan DPC GANN kota Dumai. Surat ditanda tangani ketua umum Fakhruddin, sekjen Hj Jihan Azka Savitrie SE,SH,MH. Hal tersebut menimbulkan “keresahan” di kalangan anggota GANN kota Dumai.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekjen, Jihan Azka Savitrie, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.
Menurut pengakuan Feri Windria kepada beberapa media online, surat mandatnya bernomor : 076/MDT/DPP-GANN/III/2020 ditanda tangani oleh Ketum Fakhruddin dan Sekjen, Hj Jihan Azka Savitrie, SE SH, MH, tentang penunjukan Feri Windria sebagai penanggungjawab dalam melakukan pembentukan kepengurusan DPC GANN kota Dumai.
Yang menjadi pertanyaan wartawan wartapenariau.com, apa dasar hukumnya DPP mengeluarkan surat mandat menunjuk Feri Windria sebagai penanggungjawab dalam melakukan pembentukan kepengurusan DPC GANN kota Dumai.? Padahal Feri Windria sudah dipecat berdasarkan surat yang dikeluarkan DPD no:001/SK/GANN DPD RIAU/III/2018. Apakah hal tersebut sesuai AD/ART.?
Feri Windria sebagai penanggungjawab dalam melakukan pembentukan kepengurusan DPC GANN kota Dumai, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.
Penulis : Effendy Sitompul
Editor : Nelson