Kasat Polhut DLHK Riau Bungkam Soal Jual Beli Lahan Secara Ilegal

DUMAI, HUKRIM, RIAU691 Views

DUMAI,WARTAPENARIAU.com-Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau, Madrid, ketika dikonfirmasi media  ini via WhastApp, Rabu (13/11/2024), terkait jual beli lahan kawasan hutan dan ratusan ton kayu illegal keluar dari kawasan hutan, namun hingga berita ini ditayangkan, Kasat Polhut DLHK Provinsi Riau masih memilih bungkam.

Begitu juga Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rohil Dan Dumai, Arifin, ketika dikonfirmasi via WhastApp, terkait hal tersebut, Rabu (13/11/2024), namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan oknum ketua RT.03 dan ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) telah memetak-metak lahan kawasan hutan dan diduga dijual beli kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.

Bahwa perbuatan oknum Ketua RT,13, Suarman dan oknum Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya, diduga menjual lahan kawasan hutan ribuan hektar menjadi perbincangan hangat sejumlah masyarakat di Kota Dumai. Pasalnya, ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya diduga kuat melanggar surat keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, dalam poin 5.

Menanggapi hal tersebut, wakil Ketua Gapoktan SAMJ,Suriyanto,SP mengirimkan pesan via WhastAppnya kepada media ini. Suriyanto,SP menyarankan,”Angkat itu berita Bos, banyak okupasi secara non-prosedural, illegal logging, jual beli lahan ratusan bahkan ribuan hektar, ada yang mengaku sudah dapat izin, hanya untuk mengelabui.

Hari ini ratusan ton kayu ilegal yang keluar di senepis, kalau yang pak Umar itu baru penjajakan baru sebahagian kelompok yang di sosialisasikan masih jauh panggang dari api. Jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan Kementerian Kehutanan bisa mencabut izin kemitraan. Pemerintah daerah, provinsi dan pusat tak ada yang peduli,”tulis mantan Kepala Dinas Kehutanan Kota Dumai, Suriyanto, SP kepada media ini, Selasa (12/11/2024).

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa surat penawaran kerjasama nomor: 008/SAMJ/IX/2024, yang diajukan Ketua Gapoktan SAMJ kepada PT Arara Abadi, cacat hukum atau ketidaklengkapan hukum. Hal tersebut diungkapkan Bendahara Gapoktan SAMJ, Januar Sinurat kepada media ini, hari ini, Selasa (12/11/2024).

“Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada PT Arara Abadi tanpa melalui keputusan rapat anggota Gapoktan SAMJ. Seperti milik pribadinya dibuat lahan seluas 4000 hektar itu,”ungkap Januar Sinurat.

Menurut Januar Sinurat, jika mengacu kepada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.4921/MENLHHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017, bahwa lahan seluas 4000 hektar tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diagunkan dan tidak boleh diperluas tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

“Lahan seluas 4000 hektar bukan milik pribadi ketua Gapoktan SAMJ,Umar Wijaya, tetapi lahan seluas 4000 hektar tersebut adalah lahan pemerintah,”ucap Januar Sinurat.

Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun media ini, Selasa (12/11/2024), bahwa Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya mengajukan surat penawaran kerjasama kepada pimpinan PT Arara Abadi  di Perawang.

Dalam isi surat penawaran kerjasama tersebut, Umar Wijaya menyatakan dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani SAMJ, Kelurahan Batu Teritip.

Umar Wijaya membuat status: Kepmen LHK-RI Nomor:SK.4921/MENLHK-PSKL/PSL0/9/2017 tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara Gapoktan SAMJ dengan IUPHHK-HA atas nama PT.Diamond Raya Timber seluas 4000 Ha di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Provinsi Riau.

Umar Wijaya mengajukan lama kerjasama: 3 daur atau 15 tahun. Pembagian hasil: Rp.8.000.000,- per hektar setiap daur.

Ketua Gapoktan SAMJ, Umar Wijaya, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/11/2024), terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.***(WPR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *